akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Bahkan, pihaknya telah berhasil mengantongi 1.057 wajib pajak yang baru terdata guna mendongkrak pendapatan di Gumi Keris.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama saat dikonfirmasi, Minggu (21/7), mengakui terus melakukan pendataan wajib pajak (WP). Sampai pertengahan tahun ini, ratusan wajib pajak baru berhasil dijaring oleh OPD mesin uang Pemkab Badung ini.

“Kami terus melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru. Setidaknya ada 1.057 wajib pajak baru sampai Juli 2019 ini. Jumlah WP baru ini naik dua kali lipat daripada tahun sebelumnya yang hanya 578 WP di bulan yang sama,” ungkapnya.

Baca juga:  Standardisasi Layanan, KUPVA Wajib Ikut Sertifikasi Keahlian

Menurutnya, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Bapenda Badung telah melakukan upaya-upaya strategis. Misalnya melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru, penagihan piutang pajak daerah dengan melakukan pemasangan spanduk, serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan kabupaten untuk mengetahui izin yang sudah dikeluarkan terkait usaha PHR (Pajak Hotel dan Restoran) dan air tanah. “Kami juga melakukan pemantauan secara langsung ke WP untuk mengetahui transaksi yang ada dari WP tersebut,” ujarnya.

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, ini mengatakan, pihaknya telah menyasar transaksi online yang marak digunakan oleh dunia usaha pariwisata sejak 2018 lalu. Alhasil, terdapat 98 usaha ditemukan melakukan promosi lewat travel agent secara online. Dari 98 usaha tersebut, 23 usaha sudah memiliki NPWPD dan sisanya belum mengantongi NPWPD. Promosi dan bertransaksi secara online juga dipantau. Beberapa sudah punya NPWPD. Bagi yang belum, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan. Waktu ini saja 75 WP dipanggil.

Baca juga:  Pariwisata Maju, Ini Salah Satu Dampak Negatifnya

Bapenda Badung juga gencar melakukan koordinasi dengan travel agent yang ada di wilayah Badung. Dari beberapa kali rapat koordinasi, pihak OTA seperti Traveloka, Pegi-pegi, Agoda.com, Booking.com dan lain-lain siap memberikan data partner (usaha hotel/restoran) yang diajak kerja sama di wilayah Badung untuk dijadikan sumber data Bapenda. “ OTA hanya menjual jasa penjualan kepada partner tidak mengurusi pengenaan pajak hotel dan restoran. Kami sudah bersurat terkait permohonan data ini, hanya sampai saat ini tidak ada yang mengirimkan,” ujarnya.

Baca juga:  Tarik Kunjungan Wisatawan, Pemkab Tata Pantai Pesinggahan

Kendati demikian, Sutama mengakui pengawasan biro perjalanan wisata bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Upaya Bapenda melakukan pemantauan transaksi WP agar bisa diakses secara online juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

KPK berpandangan bahwa pemantauan transaksi secara online mampu mengoptimalkan pendapatan Badung. Karena itu, pihaknya ke depan akan merancang integrasi data dengan DPMPTSP, Disdukcapil, BPN, dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mengintensifkan potensi pajak. “Cuma, Pemkab Badung harus tetap menjaga konsistensi jumlah kunjungan wisman terutama dari sisi kualitas,” pungkas Sutama. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *