Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Satpol PP Karangasem mengecek aktivitas galian. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kewenangan pemerintah provinsi Bali dalam mengatur persoalan perijinan pertambangan sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, mematik himbauan dari penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamomg Praja (satpol PP) Provinsi Bali. Para pengusaha yang telah mengantongi perijinan agar mematuhi titik koordinat galian sebagaimana izin yang telah diberikan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satpol PP Bali, Dewa Gede Dharmadi, mengingat tidak menutup kemungkinan yang legal bisa saja melanggar melakukan aktivitas eksploitasinya tidak sesuai titik kordinat  galian sesuai ijin yang diperolehnya. “Kami akan menggandeng instansi terkait melakukan pengecekan titik koordinat di lapangan,” kata Dharmadi.

Baca juga:  Eksekutif Diminta Siapkan Pengalihan Jalur Truk Galian C

Menurutnya, dari sidak beberapa waktu lalu di sejumlah kawasan Galian C, ditemukan masih ada penambangan liar tanpa izin yang dilakukan oleh warga. Telah dilakukan teguran dan pemberian surat peringatan. Operasi tidak saja dilakukan bagi yang belum berizin. Pengusaha galian C yang legal pun akan disasar.

Dewa Dharmadi mengakui, dalam penertiban kegiatan galian ilegal pihaknya senantiasa menggandeng Satpol PP Kabupaten. Walaupun operasi sidak terindikasi bocor, namun sempat didapati dua pengusaha sedang beroperasi sedang menggali belum mengantongi izin. “Kita sudah lanjutkan dengan layangkan surat panggilan untuk selanjutnya didalami dan dimintai keterangan untuk proses hukumnya,” jelasnya.

Baca juga:  Bangkitkan Gerakan Mahasiswa Pengusaha, Menkop Tandatangani Kesepahaman dengan 59 PT

Menurut Dharmadi, pihaknya tidak lagi melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para pelanggaran penambangan ini. Akan tetapi lebih kepada penegakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel dan coba main kucing-kucingan dengan petugas. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *