akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Made Satria Pramanda Putra, A.Md., S.E., S.H., M.M.

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur dan aspek SDM yang dimiliki. Keberadaan infrastruktur yang merata dan memadai guna mendukung aktivitas masyarakat akan menggerakkan roda perekonomian. Sementara itu, SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi diharapkan mampu memberikan solusi dari setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Begitu vitalnya kedua aspek tersebut, sehingga untuk mewujudkan infrastruktur dan SDM yang berkualitas bukanlah hal yang murah dan mudah. Diperlukan suatu kalkulasi yang cepat, tepat dan akurat oleh pemerintah dalam melakukan pilihan kebijakan investasi.

Salah satu instrumen yang digunakan oleh negara untuk meningkatkan investasi di dalam suatu negara adalah pemberian insentif pajak. Insentif pajak diberlakukan untuk memberi dampak dan manfaat langsung kepada wajib pajak dan investor yang sedang dan akan melakukan investasi pada suatu sektor tertentu. Insentif pajak sudah berulang kali menjadi jurus bagi beberapa negara untuk menarik investor dengan harapan meningkatkan produktivitas dan menumbuhkan perekonomian.

Secara umum, insentif pajak yang diberikan dapat berupa Tax Holiday dan Tax Allowance. Menurut David Holland dan Richard J. Van, Tax Holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu. Sedangkan Tax Allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Baca juga:  Bali di Ambang “Overtourism”

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan insentif pajak secara bertahap mulai terealisasikan. Beberapa peraturan yang diterbitkan pemerintah terkait pemberian insentif pajak, antara lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan PP No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.

Selain kedua kebijakan di atas, pada pertengahan tahun 2018 pemerintah menurunkan tarif PPh Final bagi UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Disamping penurunan tarif, sebagai wujud nyata dukungan pemerintah pada UMKM, pemerintah juga melakukan perubahan ketentuan perlakuan PPh Final UMKM, khususnya terkait aspek keadilan. Kemudian pada sektor lain, bisnis properti juga tidak luput dari penurunan tarif. Pada pertengahan bulan Juni 2019, pemerintah menerbikan PMK Nomor 92/PMK.03/2019. Tidak tanggung-tangung dalam peraturan tersebut, memangkas tarif PPh atas properti berupa rumah dan apartemen mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

“Super Deduction Tax”

Pada akhir bulan Juni 2019 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pada sektor pembinaan dan pengembangan SDM. Melihat nilai besaran fasilitas yang diberikan, maka kebijakan ini familiar disebut dengan istilah Super Deduction Tax.

Merujuk pada PP tersebut, dalam Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca juga:  Potensi Pariwisata di Bali Timur Belum Tergarap Serius

Lebih lanjut, dalam PP disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C. Pasal-pasal ini memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh fasilitas sebagai berikut. Pertama, Pasal 29A, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, Pasal 29B ayat (1) menjelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.

Ketiga, Pasal 29C ayat 1 memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga:  Pesan dari Taman Makam Pahlawan Margarana

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Pemberian fasilitas perpajakan ini merupakan upaya pemerintah guna menciptakan industri yang memiliki daya saing dan kemampuan untuk menyerap tenaga kerja. Pertumbuhan industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja sangat penting dalam peran mengurangi tingkat pengangguran. Selanjutnya dari sisi peningkatan kualitas SDM, Insentif yang diberikan diharapkan mampu mendorong industri untuk lebih terlibat dalam upaya pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dunia usaha.

Momentum terbitnya fasilitas ini sangatlah tepat. Mengingat beberapa tahun belakangan pemerintah telah fokus pada sektor infrastruktur, kini saatnya aspek SDM mendapat perhatian. Beberapa investor dan sektor usaha juga mulai bangkit setelah beberapa bulan terakhir menunggu kepastian hasil pemilu yang baru saja berlalu.

Akhirnya, sembari menunggu pengaturan dan petunjuk teknis lebih lanjut. Para pemangku kepentingan tentunya menyambut baik terbitnya fasilitas ini. Akan tetapi, dibalik sambutan positif tersebut masih terdapat satu harapan besar. Harapan tersebut adalah agar regulasi turunan, birokrasi dan prosedur administrasi sebagai akibat terbitnya peraturan ini menjadi lebih sederhana. Jangan sampai fasilitas yang ditawarkan pemerintah ini menjadi tidak menarik dan sepi peminat hanya karena terkendala aspek prosedur administrasi dan birokrasi.

Penulis, praktisi perpajakan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *