I Gusti Putu Budiarta. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) tampaknya belum maksimal dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Bali. Dari 27 ranperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Bali Tahun 2019, sedikitnya 17 yang belum dibahas dewan, kendati seluruh ranperda tersebut belum diajukan oleh eksekutif dan menjadi inisiatif di DPRD Bali.

“Kami pakai skala prioritas, yang mana kira-kira prioritas itu yang kami prioritaskan dibahas. Kalau belum, mungkin dimasukkan ke tahun selanjutnya atau setelah pelantikan dewan baru,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta dikonfirmasi, Senin (22/7).

Saat ini pun, lanjut Budiarta, dewan sejatinya masih disibukkan dengan pembahasan sejumlah ranperda, mengingat pelantikan anggota DPRD Bali terpilih telah direncanakan 2 September mendatang. Dua di antaranya merupakan ranperda inisiatif yang tengah dikebut agar bisa segera ketok palu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. “Ini kami tuntaskan dulu di masa jabatan tahun sekarang, mungkin minggu pertama atau kedua Agustus kami sudah ketok palu,” jelas Anggota Komisi IV ini.

Baca juga:  2020, Gubernur Koster Optimalisasi Penerapan Pergub dan Perda

Budiarta mengakui masih ada beberapa ranperda yang sama sekali belum masuk dan digodok dewan. Bila mengacu pada Keputusan DPRD Bali No.26 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Bali Tahun 2019, total 27 jenis ranperda yang mesti dibahas. Mayoritas belum diajukan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Di antaranya, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2018-2038, Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, revisi Perda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah Krama Bali Sehat, Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali, Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih Kab. Karangasem Tahun 2017-2037, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Hutan, Ranperda Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Bali, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Bali, Ranperda Sistem Pendidikan, serta Ranperda Tata Kehidupan Krama Bali sesuai Nilai-nilai Sad Kertih.

Baca juga:  Buru Pelanggar Prokes COVID-19, Ini Jumlah yang Ditindak

Sementara ranperda yang masih dalam proses pembahasan meliputi Ranperda Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, revisi Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, Ranperda Sistem Pertanian Organik, revisi Perda Pajak Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perkembangan terakhir, Ranperda Kontribusi Wisatawan masih terbentur payung hukum sehingga untuk sementara di “cooling down”. “Khusus untuk RTRWP, masih menunggu verifikasi dari pusat,” imbuh Politisi PDIP asal Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Rapat Paripurna V DPRD Jembrana Tetapkan Dua Ranperda

Ranperda yang sudah disetujui dewan atau ketok palu antara lain Ranperda Desa Adat, Ranperda tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, pencabutan Perda No.5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *