Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus tersangka I Nyoman Widiantara alias Pak Man, mantan napi yang menjadi bandar narkoba, masih dikembangkan Tim Berantas BNNK Badung. Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini bersama anggotanya menelusuri napi LP Kerobokan yang memasok narkoba ke tersangka Widiantara.

“Kasus ini tetap kami kembangkan. Hal ini salah satu upaya kami memerangi narkoba khususnya di wilayah Badung,” ujar Kepala BNNK Badung AKBP Masmini Senin (22/7) kemarin.

AKBP Masmini yang memimpin penangkapan tersebut tidak menyangka jika Widiantara merupakan jaringan napi narkoba. “Kami masih dalami kasus ini. Mudah-mudahan bisa mengungkap pelaku lainnya,” ujar mantan Kabag Sumda Polres Badung ini.

Baca juga:  Terlibat 2 Kg Sabu, Ucil Dihukum 18 Tahun Penjara

Anggota jaringan Widiantara, I Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe (28), Zakaria (25), dan Heri Hariyono (20), saat ditangkap dalam pengaruh sabu-sabu (SS). Awalnya mereka pesta SS dan ternyata belum puas. Selanjutnya Aryadi memesan satu paket SS. “Saat kami geledah kamarnya, ada yang bong dan masih hangat. Itu berarti benar mereka konsumsi sabu-sabu,” tandasnya.

Menurut Masmini, masyarakat mengapresiasi upaya cegah dini terhadap narkoba yang selama ini dilakukan BNNK Badung. Itu berarti masyarakat khususnya para orangtua menyayangi anaknya. “Operasi yang kami lakukan ke desa-desa didukung masyarakat dan aparat desa. Kami bersyukur karena upaya kami ini mendapat respons positif dari masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Kronologi Terjunnya Pemotor dari Jembatan Tukad Anggrek

Tim Berantas BNNK Badung mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah Buduk, Mengwi, dan bandarnya I Nyoman Widiantara alias Pak Man, Sabtu (20/7) lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya anggota jaringan Widiantara, yaitu I Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe (28), Zakaria (25), dan Heri Hariyono (20).

Bandar narkoba tersebut pada Januari lalu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan karena terlibat kasus narkoba. Widiantara mengakui 10,8 gram SS tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan seharga Rp 12 juta. Ia rencananya menjual kembali kepada pelanggannya dengan harga per paket berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000. (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Hati-hati, Tawaran Buat Rekening Bank Modus Penipuan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *