Puluhan ekor sapi Bali siap untuk dikirim. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang Idul Adha serta Galungan dan Kuningan tahun 2019, terjadi peningkatan arus lalu lintas barang kebutuhan hari raya yang sangat tinggi, khususnya hewan qurban (sapi Bali) menuju Pulau Jawa. Dari data yang dihimpun hingga Minggu (21/7) lalu, kuota pengeluaran sapi potong 48.000 ekor pada tahun ini sudah terealiasi 37.244 ekor. Jadi, kuota izin untuk pengeluaran sapi potong tinggal sedikit, sedangkan kebutuhan akan sapi potong di Jawa masih cukup banyak.

Mengantisipasi pengiriman sapi keluar Bali secara ilegal, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar meningkatkan pengawasan. Karantina Denpasar menambah personel untuk pemeriksaan yaitu dua staf dari Celukan Bawang ke Karantina Gilimanuk. “Dari pengawasan itu, kami menggagalkan pengiriman 45 ekor sapi potong tujuan Jakarta tanpa disertai dokumen karantina.” ujar Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra, Senin (22/7).

Baca juga:  Tiga Pejuang Buleleng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sapi-sapi Bali yang dikirim ilegal itu diangkut dua truk dengan nomor polisi DA 1103 BC dan DR 8948 A masing-masing 23 ekor sapi dan 22 ekor sapi jantan. Petugas mengamankan pada pukul 04.00 Wita di Pos Manuver Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya truk beserta sapi diamankan di kandang Instalasi Karantina Gilimanuk.

Eka Ludra mengatakan, pengiriman secara ilegal ini memungkinkan terjadi saat kondisi kuota sudah menipis seperti saat ini. Pelanggaran yang diterapkan misalnya dengan menerobos Pelabuhan Gilimanuk tanpa dokumen karantina, menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas serta memakai dokumen yang kedaluwarsa. Peningkatan pengawasan di jalur penyeberangan Bali-Jawa ini akan terus dilakukan hingga kebutuhan sapi potong mulai berkurang.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPD Ped Mulai Disidang

Dalam pengawasan tersebut, petugas Karantina juga mengamankan 86 ekor ayam kampung yang diselundupkan ke Gilimanuk dari Jawa. Untuk menyamarkan pengiriman, puluhan ekor ayam itu dikemas dalam enam karung jaring plastik warna hitam. Petugas mengamankan ayam tersebut di depan Pasar Gilimanuk.

Dari informasi, ayam selundupan ini milik Supriyatik asal Banyuwangi dan Abdul Qirom asal Banyuwangi. Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas yakni memakai jasa ojek gerobak dari kapal menuju depan Pasar Gilimanuk. Rencananya ayam-ayam ini akan dimuat ke dalam mini bus dan dijual di Pasar Umum Negara.

Baca juga:  Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu akan Perketat Pengawasan

Petugas juga langsung mendapati kedua pemilik. Mereka diberikan pembinaan terkait peraturan dalam pengiriman harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. “Bila sengaja melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun,” tambah Eka Ludra. Selain itu, dikenai denda paling banyak Rp 150.000.000 sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *