Sejumlah motor hasil kejahatan pelaku yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Busungbiu. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kabupaten di Bali, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Busungbiu. Kedua pelaku adalah KD (37) dan SKD (24) asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu. Keduanya beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Senin (22/7), mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bukan karena kasus pencurian sepeda motor di Busungbiu, tetapi dibekuk atas laporan warga pada 18 Juni 2019 lalu yang kehilangan rokok di sebuah warung di desa setempat.

Baca juga:  Jual Motor Curian untuk Beli Miras

Polisi berhasil menciduk KD dan SKD di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, pada 17 Juli 2019. Kedua pelaku mengaku mencuri sejumlah rokok di sebuah warung setempat. Setelah diinterogasi, KD dan SKD juga mengaku pernah melakukan tindakan curanmor tiga kali di Kecamatan Seririt, tiga kali di Jembrana, satu kali di Pupuan, dan menjabret di wilayah Polresta Denpasar. “Kasusnya kami limpahkan ke Mapolres Buleleng mengingat kedua pelaku ini juga pernah mencuri motor lintas kabupaten,” katanya.

Baca juga:  Abaikan Perda, Banyak APK Dipaku di Pohon Perindang

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, pihaknya masih melakukan pendalaman, untuk memastikan apakah masih ada TKP lain dari tindak kejahatan KD dan SKD. Sejauh ini, kedua pelaku mengaku mencuri motor milik korban dengan modus kunci nyantol. Setelah berhasil dibawa kabur, motor disembunyikan di kediaman KD di Desa Sepang. Agar tidak mudah dikenali, pelaku menggunakan nomor pelat palsu dan memodifikasi motor curian. “Ini penyelidikan awal, kami masih mengembangkan dan berkoordinasi dengan polsek,” ujarnya.

Baca juga:  Dites Urine, Anggota Korem Bersih dari Narkoba

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku KD dan SKD dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *