Logo KPU. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sempat batal beberapa waktu lalu, akhirnya delapan KPU Kabupaten di Bali, Senin (22/7) sore, menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dalam Pemilu 2019. Pleno diselenggarakan setelah adanya putusan dismissal dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada pagi harinya.

KPU kabupaten yang menggelar pleno adalah KPU Karangasem, KPU Klungkung, KPU Gianyar, KPU Bangli, KPU Buleleng, KPU Jembrana, KPU Tabanan, dan KPU Badung. Sementara KPU Kota Denpasar dan KPU Provinsi Bali belum dapat mengadakan pleno penetapan caleg terpilih, mengingat masih ada sengketa hasil pemilu di MK.

Baca juga:  Pemakai Narkoba Jaringan Seririt Dibekuk Polisi  

Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan membenarkan hal itu. “Kecuali KPU Denpasar dan Provinsi Bali, semua KPU Kabupaten melakukan pleno,” katanya. Pleno KPU Kabupaten ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar Agus Tirta Suguna dan KPU Bangli Putu Pujawan. Menurut Agus Tirta, pleno komisioner KPU Gianyar dilakukan di Rumah Luwih, Lebih. Sementara KPU Kota Denpasar dan Provinsi Bali masih menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi dengan adanya gugatan dari caleg Partai Gerindra. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Rumah Warga Desa Umajero Terbakar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *