Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan Pertama. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Setelah sempat ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli akhirnya menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangli dalam pemilihan umum 2019. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bangli di Gedung DPRD Bangli, Senin (22/7).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan, dihadiri Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, Bawaslu Kabupaten Bangli, saksi dan perwakilan parpol dan sejumlah undangan lainnya. Dalam rapat pleno, ditetapkan hasil perolehan kursi dari masing-masing partai politik di Bangli.

Partai Gerindra memperoleh 1 kursi di satu daerah pemilihan (dapil), PDI-P memperoleh 16 kursi di lima dapil, Partai Golkar 6 kursi di lima dapil, Partai NasDem mendapat 2 kursi di dua dapil, Partai Hanura mendapat 1 kursi di satu dapil, Partai Demokrat memperoleh 3 kursi di tiga dapil dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendapat 1 kursi di satu dapil.

Baca juga:  Dari Beringin "Keramat" Tumbang hingga Setengah Miliar Lebih Uang Perusahaan Digelapkan

Sementara itu, 30 orang calon anggota DPRD Bangli terpilih yang ditetapkan yakni di Dapil Bangli satu, I Gusti Nyoman Bagus Triyana Putra (PDIP) dengan perolehan suara sah 5292 suara, I Wayan Mertha Suteja (PDIP) memperoleh 3141 suara, Nengah Dwi Madya Yani (PDIP) 2777 suara, I Nengah Darsana (Golkar) mendapat 2284 suara, I Ketut Guna (NasDem) 2304 suara, dan I Wayan Wedana (PKPI) mendapat 2374 suara.

Di dapil Bangli dua, ditetapkan Satria Yudha (PDIP) dengan perolehan suara sah 4384, I Dewa Gede Suamba Adnyana (PDIP) mendapat 3988 suara, I Kadek Diana (PDIP) 3648 suara, I Wayan Karyasa (PDIP) 2558 suara, Ni Wayan Indrawati (PDIP) 1305 suara, dan I Ketut Sajibogo (Golkar) mendapat 2404 suara.

Di Dapil Bangli tiga, KPU Bangli menetapkan I Wayan Wirya (PDIP) dengan perolehan suara sah 5471, I Wayan Diar (PDIP) 4316 suara, I Ketut Mastrem (PDIP) 2742 suara, I Made Natis (PDIP) 2000 suara, I Nyoman Budiada (Golkar) 2136 suara dan I Made Krisnawa (Demokrat) 4308 suara.

Baca juga:  Beberapa Hari Terakhir, Warga Tembuku Kesulitan Air Bersih

Di dapil Bangli empat, ditetapkan I Made Joko Arnawa (Gerindra) 2240 suara, I Nengah Wasana (PDIP) 3170 suara, I Putu Arya Astawa (PDIP) 2494 suara, I Nyoman Basma (Golkar) 2888 suara, Gede Tindih (Nasdem) 1401 suara, I Wayan Nekayasa (Hanura) 1567 suara dan I Komang Carles (Demokrat) 2705 suara.

Di dapil Bangli lima, ditetapkan I Ketut Suastika (PDIP) dengan perolehan 3754 suara sah, Sang Nyoman Wijaya (PDIP) 2939 suara, I Nengah Reken (Golkar) 2501 suara, I Nyoman Kartika (Golkar) 2392 suara dan I Made Sudiasa (Demokrat) 2908 suara.

Selama rapat pleno berlangsung tidak ada protes maupun keberatan yang diajukan saksi. Rapat pleno diisi penandatanganan berita acara oleh KPU dan saksi parpol serta penyerahan berita acara penetapan kepada saksi, Bawaslu, KPU RI dan KPU Provinsi.

Baca juga:  Bali Masuk Lima Besar Sumbang Kasus COVID-19 Kluster PON Papua

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan mengatakan pnenetapan kursi dan calon anggota DPRD Bangli terpilih awalnya dijadwalkan terlaksana Rabu 3 Juli. Namun terpaksa ditunda lantaran belum datangnya surat balasan MK atas surat KPU RI tentang daftar daerah yang terdapat dalam permohonan perselisihan hasil pemilu.

MK baru membalas surat KPU RI tanggal 16 Juli 2019. “Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.0-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lama lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat MK mengenai daftar daerah yang terdapat dalam permohonan perselisihan hasil pemilu,” jelas Pujawan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *