DENPASAR, BALIPOST.com – Membangun bangsa ini tidak serta merta dalam wujud penegakkan hukum. Namun pencegahan sangat penting dilakukan sehingga pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah bisa selesai tepat waktu, tepat sasaran, sesuai mutu dan tanpa ada pemborosan.
“Di samping soal penegakkan hukum, kita juga ikut dalam percepatan pembangunan nasional. kita punya yang namanya TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah),” tandas Kajati Bali, Idianto, S.H.,M.H., usai menghadiri puncak Hari Bhakti Adyaksa ke-59, Selasa (22/7).
Dijelaskan pimpinan korps adyaksa yang baru beberapa minggu dilantik itu, bahwa di dalam pelaksanaan TP4D ini adalah bukti nyata bahwa kejaksaan ikut serta dalam pembangunan negeri ini. Ditegaskan Kajati Idianto, bahwa pihaknya dalam hal pembangunan harus sejalan dengan program yang telah digaungkan pemerintahan pusat. “Kita prioritas memang mendampingi prospek pembangunan strategis nasional. Dalam pelaksanaanya, juga mendampingi dan mengawal proyek yang cukup besar, yang memerlukan tenaga yang mengerti hukum,” ucapnya.
Atas dasar itu, dia berharap pada mereka yang mengelola anggaran dalam hal melakukan pembangunan, atau sedang menggarap proyek tidak segan-segan untuk meminta bantuan ke kejaksaan dalam bentuk pendampingan atau pengawalan. Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak bisa proaktif masuk ke dalam pemegang proyek pembangunan nasional, karena anggota kejaksaan terbatas. “Kita harap pada teman-teman yang berpotensi ada masalah, atau ada keragu-raguan, silahkan menghubungi kejaksaan untuk meminta pengawalan TP4D. Kita akan kawal proyek itu sampai selesai,” tandas mantan Wakajati Lampung itu.
Idianto menambahkan, dalam hal pengawalan pihaknya juga siap melibatkan tim ahli, baik dari BPKP dalam hal audit maupun ahli kontruksi. Sambung Kajati, dengan adanya pendampingan TP4D, pembangunan nasional yang telah dirancang pemerintah pusat, isa selesai tepat waktu, sesuai mutu dan tepat sasaran.
Tidak ada pemborosan, tidak ada korupsi di sana. Bahkan kejaksaan menjamin proyek selesai sesuai yang diharapkan sepanjang pemegang proyek mau mentaati aturan dan arahan atau petunjuk sesuai pendampingan tim TP4D. “Kita akan ikut andil dalam segala bidang, termasuk pencegahan dalam indikasi pidana korupsi,” tandas Kajati.
Lantas, jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, atau ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH), apa yang akan dilakukan kejaksaan? Idianto menjelaskan bahwa tentu pihaknya akan memanggil dan menanyakan tim TP4D. Apakah mereka mengawasi hanya formalitas, atau betul-betul dilakukan pengawasan secara profesional.
Intinya, kata dia, koordinasi penting. Jangan sampai antara tim dengan si pemegang proyek terjadi miskomunikasi. Apabila bersinergi, pihaknya yakin tidak ada perbuatan melawan hukum. “Misalnya sebelum terjadi pencairan anggaran itu harus diaudit terlebih dahulu. Misalnya terminnya ke berapa, harus diaudit. Nanti kejaksaan akan meminta hasil audit. Seberapa progress dikerjakan, termin itu yang dibayar. Jangan melebihi dari progres yang telah dikerjakan,” ucap Idianto.
Atas dasar itu, ke depannya dia berharap jaksa jangan mencari-cari kesalahan dalam hal pidana korupsi. Namun jika ada yang melakukan korupsi, pihaknya akan melakukan tindakan secara seksama dan dilakukan penindakan. “Sebisa mungkin hindari, dan lakukan pencegahan. Dan apabila tidak bisa dicegah, maka dilakukan penindakan represif,” tandas dia.
Karenanya, dia mengajak masyarakat, pejabat, baik yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), baik BUMN, BUMD, untuk bekerja secara profesional dan proporsional.
“Mari kita bekerja secara profesional dan proporsional. Mari kita membangun bangsa dan negara ini secara bersam-sama,” tutup Kajati Idianto. (Miasa/balipost)