ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com –
Seorang Warga Negara Asing (WNA) melarang warga lokal ke Pantai Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Peristiwa ini terjadi Minggu (21/7) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tidak terima dengan perlakuan itu, Gede Ari Adnyana, asal Dusun Pegayaman, Desa Temukus melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjar. Informasi dikumpulkan di lapangan, sebelum kejadian ini, WNA diduga berkebangsaan Arab ini menyewa vila di desa setempat.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi Anak, RS Swasta Minta Diberi Akses

Saat bersamaan, Ari Adnyana dan anak-anaknya bermaksud akan berenang di pantai tidak jauh dari vila yang disewa WNA tersebut. Saat itu, tiba-tiba WNA tadi melarang Ari berenang di pantai.

Mendapat larangan itu, Ari tidak menghiraukan karena menganggap di lokasi itu merupakan areal publik. Tapi, WNA itu ngotot melarang Ari berenang.

Bahkan, sempat terjadi perdebatan dengan WNA yang tidak diketahui identitasnya itu. Merasa tidak nyaman karena kejadian itu, Ari kemudian melaporkannya ke Mapolsek Banjar.

Baca juga:  Ke Pengungsian Gunung Agung, Wapres JK Minta Warga Bersabar

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK membenarkan kejadian itu. Sumarjaya menyebut kejadian itu sudah ditangani jajaran Polsek.

Dari pemeriksaan sementara, diduga kuat kasus tersebut karena selisih paham antara WNA dengan Ari Adnyana yang akan rekreasi di pantai yang merupakan areal publik. WNA tersebut, dikatakan sudah meninggalkan vila tempatnya menginap. “Itu hanya salah paham saja. WNA itu menyamakan dengan vila-vila yang lain. Kalau nyewa vila sekalian dengan pinggir pantai,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Berlanjut, Perjuangan Komponen Masyarakat Bali Audiensi RUU Provinsi ke Jakarta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *