Aparat Satresnarkoba Polres Bangli menggeledah laci lemari arsip yang berada di Kantor Bagian Hukum, Kantor Bupati Bangli. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang sopir pejabat Pemkab Bangli dibekuk aparat Resnarkoba Polres Bangli lantaran menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba. Sopir berstatus ASN berinisial INM alias S tersebut diringkus petugas saat melintas di Jalan Ir. Soekarno, wilayah Banjar/Desa Bunutin, Bangli, Senin (22/7) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan total berat 2,10 gram bruto yang disimpan di kedua tali helm miliknya.

Kabag Ops Polres Bangli Kompol Anom Semadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra dan Kasubag Humas AKP Sulhadi, Kamis (25/7), menjelaskan, penangkapan terhadap INM berawal dari informasi masyarakat bahwa jalan Ir. Soekarno, Bangli, sering menjadi jalur perlintasan seseorang yang diduga membawa narkotika. Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penyanggongan tepatnya di depan warung Ayu Rent Car, wilayah Banjar/Desa Bunutin.

Baca juga:  Bentrok di Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf Kepada Masyarakat

Sekitar pukul 19.00 Wita, INM yang sudah menjadi target operasi (TO) melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam bernopol DK 8032 PI. Petugas langsung mencegatnya. Disaksikan kadus setempat dan warga yang ada di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap INM. Hasilnya, ditemukan dua paket SS yang dibungkus potongan pipet warna oranye di kedua tali helm warna hitam yang dipakai pelaku. Polisi juga mengamankan dua buah handphone, satu buah ATM, satu lembar kertas bukti transfer ATM, dan satu buah kunci kontak.

Baca juga:  Harapan Masyarakat ke Lembaga Peradilan Makin Tinggi

Saat dilakukan interogasi, terungkap bahwa pria Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, itu sering memecah SS untuk dikemas di Kantor Bagian Hukum, Kantor Bupati Bangli. “Dari pengakuan itu kami lanjutkan penggeledahan di kantor Bagian Hukum,” jelasnya.

Dalam penggeledahan di kantor tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah isolasi bening, dua bendel plastik bening, satu buah dompet warna merah, satu kotak parfum dan satu buah tisu. Semua BB tersebut ditemukan petugas di laci lemari arsip yang berada di Kantor Bagian Hukum, Kantor Bupati Bangli. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan guna proses lebih lanjut,” terangnya. (Swasrina/balipost)

Baca juga:  Stadion Wikrama Mandala Ditutup untuk Masyarakat Umum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *