Tersangka Simprosa D. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam waktu singkat Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus penemuan mayat orok bayi di kolam utara Pertokoan Grand Sudirman di Jalan Sudirman, Panjer, Densel, Minggu (21/7) lalu. Pelakunya mahasisiwi, Simprosa D. (20) asal NTT. Tersangka dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Gerinding, Gang Badik, Denpasar, Senin (22/7).

“Memang benar kasus tersebut sudah terungkap. Hari Senin (29/7-red) kami rilis kasus tersebut,” kata Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya, Jumat (26/7).

Informasi di lapangan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (21/7), saat Ricky Adi Saputra (24) hendak memancing di TKP pukul 16.30 Wita. Ricky tiba di TKP bersama Riga Apriliawan (22). Saat itu tercium bau busuk di sekitar tempat mereka memancing, tepatnya di kolam sebelah selatan. Setelah dicari, sumber bau busuk tersebut ternyata mayat bayi mengambang di tepi kolam. Ricky dan Riga langsung memberi warga sekitar TKP, selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

Baca juga:  Road Race Lintas Batas Hentak Crossborder TTU-Timor Leste

Beberapa menit kemudian, anggota Polsek Densel dan Polresta Denpasar tiba di lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah TKP. Saat ditemukan, mayat bayi laki-laki itu dalam posisi mengambang dan tertelungkup dengan kepala menghadap ke timur. Tubuhnya membiru dan ada luka membusuk di punggung. Masih ada tali pusarnya dan dalam keadaan telanjang bulat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit 2 Iptu Nyoman Laba melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki sekitar sana, petugas dapat informasi bahwa ada mahasiswi tak lain Simprosa kondisinya mencurigakan. Pasalnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bali tersebut seperti hamil.

Baca juga:  Kasus Gubernur Papua, KPK Panggil Pramugari

Selanjutnya polisi mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Gerinding, Gang Badik, Densel. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang mayat orok itu di TKP. Polisi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Densel. “Pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayi atau orok yang merupakan anaknya seorang diri. Keterangan pelaku masih didalami penyidik,” ujar sumber. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *