GIANYAR, BALIPOST.com – Koperasi Serba Usaha (KSU) Banjar Triwangsa Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, ternyata merupakan salah koperasi yang bermasalah di Kabupaten Gianyar. Ketua koperasi I Wayan Nampan yang tidak bisa mempertangungjawabkan perbuatannya, akhirnya memilih kabur.
Akibat kondisi tersebut warga setempat diketahui mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Warga yang geram karena uangnya tidak kunjung kembali, akhirnya memilih menyegel rumah milik ketua koperasi tersebut dengan spanduk bertuliskan “Lahan dan Rumah ini Dalam Pengawasan Banjar Adat Sebali dan Triwangsa Sebali”.
Bendesa Pakraman Sebali I Made Mupu mengungkapkan, sudah sejak enam bulan lalu rumah ketua KSU Triwangsa Sebali disegel dengan spanduk tersebut. “Karena ketua koperasi ini tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan malah kabur ke Tabanan,“ ungkapnya, Jumat (26/7).
Diterangkannya, KSU yang berdiri pada 2003 itu awalnya merupakan koperasi banjar. Di awal pengelolaan koperasi berkembang dengan baik, hingga I Wayan Nampan dipercaya sebagai ketua. Namun, sejak beberapa tahun ini mulai terjadi masalah dalam pengelolaan koperasi.
Anggota koperasi tersebut adalah seluruh warga Banjar Triwangsa Sebali. Iuran desa adat setiap bulan per orang sebesar Rp 50 ribu, ditabung di koperasi itu yang jumlahnya sekitar Rp 40 juta. Belum lagi nasabah lainnya menaruh uang puluhan hingga ratusan juta, sehingga uang yang tidak ada pertanggungjawaban mencapai Rp 2 miliar. ”Pertanggungjawabannya tidak ada, uangnya entah ke mana. Karena nota tidak ada, catatan merugi terus,“ tutur Mupu.
Lama tidak mampu mempertangungjawabkan perbuatannya, Nampan akhirnya menjual satu unit rumah miliknya yang berisi art shop. Rumahnya yang masih menjadi pengawasan itu, ternyata sudah dijual kepada orang lain, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
Saat semua sudah dijual, Nampan bersama anak, istri dan kedua orangtuanya membeli rumah di daerah Penebel, Tabanan. “Banjar sudah sempat mencari ke sana, sedangkan saya ke kantor desa. Katanya mereka sudah ikut mebanjar dan memiliki KTP desa setempat. Namun, di Banjar Sebali sendiri mereka belum sah keluar, karena belum pernah menyampaikan apa-apa dan pertanggungjawabannya juga tidak ada,” tegasnya.
Mupu menambahkan, sampai saat ini papan nama koperasi masih terpampang di Balai Banjar Sebali. Sementara masyarakat setempat menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke ranah hukum. “Kami dan para nasabah sudah lapor ke polisi,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denni Septiawan saat diminta konfirmasinya mengakui sedang mendalami kasus korupsi yang menyeret sejumlah pengurus koperasi. Namun, ia enggan menjabarkan koperasi mana yang sedang dilidik tersebut. “Nanti kalau sudah ada tersangka, saya kabari,“ ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)