tahanan
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I, Sendy Sujono (32) asal Desa Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, belum lama ini dibui selama 10 bulan.

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan bahwa terdakwa yang bergelar Sarjana Teknik (ST) tersebut, terbukti bersalah sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, terdakwa disebut menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Ari Suparmi, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga:  "Cyber Bullying," Ini Dampaknya bagi Kalangan Remaja

Sendy duduk sebagai pesakitan di PN Denpasar setelah ditangkap oleh aparat dari Satnarkoba Polresta Denpasar. Dia diciduk di kediamannya di Homestay 222 Kamar No.109, Jalan Mahendradata, Padang Sambian Kelod, Denpasar, Kamis (21/2) lalu.
Atas putusan ini, Sendy bersama penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sementara Jaksa Ari Suparmi belum bersikap apakah menerima atau banding.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, penangkapan terhadap Sendy berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, saksi I Ketut Sumardika dan I Putu Agus Saputra selaku anggota Satnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan di kediaman terdakwa.

Baca juga:  Dorong Pekerja Punya Rumah, BPJamsostek Gandeng Asbanda Salurkan MLT

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening, 1 bandel plastik klip, 1 buah bong, dan 1 buah pipa kaca. Setelah itu, terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram,” kata Jaksa Ari Suparmi.

Terdakwa mendapat barang haram itu dari Jonathan Albert (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 750.000. Dia mengkomsumsi sabu-sabu sejak Agustus 2017 dengan alasan menjaga stamina. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tanah Hutan Seluas 1,07 Juta Hektare Diserahkan ke Masyarakat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *