NEGARA, BALIPOST.com – Lantaran diketahui tak sesuai takaran, satu unit mesin pompa bahan bakar premium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Melaya dihentikan sementara, Jumat (26/7).
Hal tersebut dilakukan saat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana turun melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelumnya, salah satu SPBU di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk wilayah Melaya ini sempat menuai keluhan dari konsumen. Seorang pengemudi mobil menyangsikan pengisian sudah sesuai takaran.
Untuk memastikan, petugas dari Dinas Koperindag Jembrana mengecek langsung menggunakan bejana ukuran 20 liter. “Memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi,” ujar Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata.
Dari hasil pengecekan menggunakan bejana ukuran 20 liter yang dibawa dinas itu, ada perbedaan dengan hasil pengecekan terakhir pada April lalu. Mesin pompa BBM diberikan batas toleransi kurang dari 0,65 mililiter, tetapi dari hasil pengecekan mencapai 0,100 mililiter, melebihi batas toleransi. Ukurannya kurang dari satu liter, melebihi ambang batas yang disyaratkan.
Oleh karena itu, Dinas Koperindag Jembrana memutuskan pengisian premium di mesin pompa itu dihentikan sementara, sambil menunggu dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Buleleng. “Kalau mesin yang lain boleh karena dari pengecekan sudah sesuai. Yang belum sesuai takaran kami stop sementara,” jelas Adinata.
Sejatinya di hampir seluruh SPBU yang beroperasi di Jembrana rutin dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperindag bersama oleh UPTD Metrologi Legal Buleleng. Teranyar dilaksanakan pada April lalu. (Surya Dharma/balipost)