KUNINGAN, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian tahap pertama sebesar Rp 5,15 miliar untuk 3.151 nasabah. Pembayaran ini menyusul dicabutnya izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Juni lalu. Demikian dikatakan Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho saat berbicara pada LPS Media Workshop di Kuningan, Sabtu (27/7) malam.

Selain Adi Nugroho, LPS Media Workshop yang diikuti 60 wartawan ini dimoderatori Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan LPS Suwandi, dan Kepala Divisi Pelaksana Resolusi Bank LPS Sofyan Baehaqi.

Menurut Samsu, total simpanan penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah 97 BPR pada periode 2015-2019 sebesar Rp1,44 triliun. Samsu mengatakan, likuidasi terhadap BPR Legian bukan hal terbesar yang dilakukan lembaganya. “LPS telah memiliki pengalaman khususnya terhadap bank gagal, BPR terbesar sempat ditangani selama ini adalah BPR Tri Panca Lampung di Lampung dengan total aset sebesar Rp 600 miliar.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, BPKP Hitung Kerugian LPD Gerokgak

Suwandi menambahkan, sejak dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Legian. Dalam rangka pembayaran klaim, kata dia, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.

Baca juga:  Mudah dan Efektif, Hanya 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian mengambil tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS.

Baca juga:  SMK PGRI 5 Denpasar Terima 736 Siswa Baru, Terbanyak Kedua Sejak 20 Tahun

Suwandi mengatakan, nasabah penyimpan dimohon untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian. Ia huga berpesan agar karyawan PT BPR Legian diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *