MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah residivis narkoba, I Putu Agus Dani Susila (29) di wilayah Banjar Pande Sempidi, Mengwi, Badung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (14/7). Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Minggu (28/7), menyampaikan dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,42 gr brutto.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di wilayah Banjar Pande Sempidi, Kel/Desa. Sempidi, tinggal seorang residivis tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (14/7) pukul 02.00 Wita, melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Saat itulah pelaku membuang satu paket SS. Barang bukti tersebut jatuh di depan pelaku berdiri.
Petugas langsung mengamankan barang terlarang tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau SS itu miliknya.
Pelaku mengaku membeli SS tersebut dari seseorang biasa dipanggil Puad. Satu paket SS tersebut dibeli Rp 350.000 dan rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah bong di atas meja dapur dan satu HP diduga digunakan pelaku untuk memesan SS tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)