MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali terungkap di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Badung. Kali ini dilakukan oleh pengusaha reklame yang mendirikan di sebelah Barat underpass simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta.
Sebelumnya, tim yustitusi Badung telah mengungkap adanya pemalsuan izin dalam pembangunan proyek tersebut. Izin palsu ini bernomer: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan di lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Minggu (28/7) membenarkan adanya dugaan pemalsuan IMB yang dilakukan CV. Devis Jaya (Megawati) yang beralamat Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Informasi adanya pembangunan reklame berawal dari adanya laporan yang menanyakan kenapa mendapat izin pemasangan reklame di bundaran Ngurah Rai. Pejabat asal Denpasar itu meminta Ops dan Kasi Penyidik bersama regu BKO Kuta, melakukan menelusuran ke lokasi.
Alhasil, tim yang diterjukan menemukan pekerja proyek yang tengah bekerja di lapangan. Tim yustitusi pun meminta pekerja menunjukan menunjukan izin pendirian reklame dengan ukuran 10 meter x 5 meter x 1 sisi vertikal cahaya yang berlokasi di By Pass Ngurah Rai (Bundaran Tugu Ngurah Rai Badung) dengan nomor IMB 1303/bppt/imb/2019. “Awalnya mereka sangat percaya diri dan sedikit menggertak anggota kami, tapi setelah saya suruh foto dan teliti izin yang diperlihatkan ternyata palsu. Ya.. langsung anggota saya minta hentikan dan ambil KTP serta alat kerja,” terangnya.
Menurutnya, indikasi adanya pemalsuan IMB terlihat dari kop surat, yakni masih menggunakan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Ini yang meyakinkan kami kalau izin IMB itu dipalsukan, karena sejak akhir 2016 BPPT sudah bernama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, jadi kelihatan jelas sekali palsu apalagi IMB dikeluarkan 2019,” ungkapnya.
Dalam IMB reklame yang hampir rampung itu, tim yustitusi juga menemukan kejanggalan pada tandatangan yang ada hanya nama Kepala BPPT Badung, I Made Agus Aryawan, tanpa adanya tandatangan Bupati Badung. “Pada IMB juga ada kejanggalan penandatangannya tidak isi nama bapak Bupati Badung, tapi langsung Kadis PMPTSP, sehingga kami menyimpulkan ini pemalsuan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan pemalsuan IMB dari Satpol PP Badung. Hanya saja, pihaknya belum menerima dokumen IMB asli yang disinyalir bodong tersebut. “Informasi dari Kasatpol PP sudah saya terima, tapi dokumen asli izin yang diduga palsu belum saya dapatkan. Saya baru dapat kopian izin yang diduga palsu lewat pesan WA. Namun dari pengamatan, saya pastikan itu (dokumen IMB) palsu, karena banyak kejanggalan-kejanggalan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan. Pihaknya akan menurunkan tim untuk crosscheck adanya dugaan pemalsuan tersebut. “Jika benar-benar terbukti kami tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib, karena ini termasuk tidak pidana yang merugikan dan mencoreng nama baik pemerintah,” pungkasnya. (Parwata/balipost)