Terdakwa Kim Anne Alloggia dikawal polisi sebelum menjalani persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Australia yang diadili kasus menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, terdakwa Kim Anne Alloggia (51), Senin (29/7) dihukum selama satu tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan rehabilitsi.

Majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. JPU I Gusti Lanang Suyadnyana sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menuntut perempuan yang berprofesi sebagai designer ini dituntut pidana satu tahun, karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Kim Anne ditangkap setelah menerima paket berisi cairan mengandung narkotik jenis ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat.

Baca juga:  Palebon Cokorda Pemecutan Digelar Januari 2022

Dalam surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di AS. Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Happy Dermawan di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.

Pada 4 Februari 2019, barang paketan yang dipesan oleh terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut berisi narkotika. Terdakwa menghubungi saksi I Komang Gede Happy Dermawan via messenger bahwa barang tersebut sudah empat hari di Bali.

Baca juga:  BI Rate Naik, Perbankan Belum Berencana Naikkan Suku Bunga

Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Happy Dermawan kemudian mendatangi Kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No.9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung. Polisi kemudian menangkap terdakwa.

Baca juga:  Jalur Napak Tilas Rute Perjuangan Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Hilang Akibat Aktivitas Galian C

Isi paket tersebut yakni 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik keci masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika. Setelah dilakukan penimbangan, 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *