Puluhan orang warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan menemui Kepala BPN Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekitar 30 orang warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, Senin (29/7). Kehadiran warga ini terkait dugaan tanah yang sekarang menjadi lapangan umum dan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah bersertifikat hak milik (SHM) perorangan.

Dari hasil penelusuran, ternyata tanah lapangan dan lahan puskemas di desa tersebut telah terbit SHM. Tidak ingin kehilangan tanah lapangan untuk kepentingan umum, puluhan warga meminta agar BPN membatalkan SHM tersebut.

Puluhan warga datang ke BPN berpakaian adat madia. Mereka dikawal oleh sejumlah polisi dari Poslek Sawan. Tiba di gedung BPN sekitar pukul 09.00 Wita, warga diterima Kepala BPN Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya bersama stafnya.

Baca juga:  Potensi Likuifaksi Perlu Disikapi dengan Ilmiah dan THK

Koordinator warga Putu Kembar Budana mengatakan, kedatanganya ke BPN untuk meminta kejelasan terkait status kepmilikan tanah lapangan dan areal puskesmas di desanya. Beberapa waktu lalu warga mengadukan permasalahan ini ke BPN dan DPRD Buleleng. Setelah audiensi dengan kepala BPN, pihaknya mendapatkan kejelasan bahwa kepemilikan tanah itu telah bersertifikat perorangan. “Setelah beberapa waktu lalu kami meminta BPN menelusuri status tanah itu, kami kembali ke sini (BPN) meminta kejelasan masalahnya. Mereka menyampaikan telah terbit sertifikat atas tanah dan puskemas di desa kami,” ujarnya.

Baca juga:  Pembebasan Pilot Selandia Baru Melibatkan Banyak Pihak

Menurut Kembar, tanah yang terletak di Dusun Dauh Munduk itu sejak lama digunakan untuk kepentingan umum. Sebelum lapangan terbuka dan areal puskemas, tanah tersebut difungsikan sebagai alun-alun desa. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul sampai tanah tersebut disertifikatkan.

Kembar dan warga lain minta agar BPN agar membatalkan sertifikat itu. Sebab, tanah dan gedung puskemas tersebut adalah aset pemerintah yang difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan bukan milik pribadi. Untuk menguatkan permohonan, warga menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada kepala BPN. Salah satunya fotokopi sertifikat tanah penyanding. “Sebelum jadi lapangan dan puskemas, itu dijadikan alun-alun desa pada 1973 silam. Semoga lembaga yang menangani masalah pertanahan ini bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikannya,” katanya.

Baca juga:  Diduga Sering Pukul Siswa, Oknum Guru Diadukan ke Disdikpora

Sementara itu, Kepala BPN Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, temuan tanah lapangan dan puskemas itu sudah terbit SHM-nya setelah pihaknya menerjunkan staf untuk menelusuri bukti kepemilikan tanah tersebut. Terungkap bahwa tanah tersebut milik perorangan dengan bukti SHM. Hasil penelusuran itu disampaikan kepada warga saat audiensi kemarin. Terkait permohonan membatalkan SHM yang sudah terbit, Pariatna menyebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. ”Prosesnya panjang melalui jalur hukum,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *