DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, tim dari Kejati Bali akhirnya menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali Drs. I Ketut Sudikerta dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 150 miliar dinyatakan lengkap, Senin (29/7).
Pihak kejaksaan saat ini menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Krimsus Polda Bali. Yang cukup mencengangkan pula, masa penahanan mantan orang nomor dua di Pulau Dewata itu akan berakhir 1 Agustus. Pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Eko Hening Wardono saat dimintai konfirmasi soal perkembangan kasus Sudikerta, membenarkan bahwa kasus ini berkasnya sudah lengkap. Ditambahkannya, berdasarkan laporan dari tim teknis, yakni laporan jaksa atau JPU yang menangani, per 29 Juli dan berdasarkan surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap.
Dalam berkas hasil expose tersebut, tersangka mantan Wagub Bali itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. “Jadi, tertanggal 29 Juli 2019, terkait penanganan perkara tersangka Drs. I Ketut Sudikerta sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani,” tandas Asintel Eko yang sempat berdinas di Kejari Klungkung.
Eko Hening Wardono mengatakan, selanjutnya pihak kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali. Saat ditanya kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, jaksa belum mau berkomentar karena penyerahan tersangka dan barang bukti masih di tangan Polda Bali. Namun, diakuinya penahanan Sudikerta akan habis pada Kamis (1/8).
Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April lalu. Dalam penahanan pertama, ia menjalani penahanan selama 20 hari (tahanan kepolisian), kemudian dilanjutkan perpanjangan 40 hari dan terakhir perpanjangan 60 hari. Total, Sudikerta menjalani penahanan selama 120 hari.
Dugaan kasus ini mencuat pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, tempat istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Diduga beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat yang diduga palsu, sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Dari dugaan penipuan ini, PT Marindo Investama mengaku mengalami kerugian hingga Rp 150 miliar. (Miasa/balipost)