SINGARAJA, BALIPOST.com – Di akhir masa jabatannya, DPRD Buleleng mengesahkan empat rancangan perda (ranperda) menjadi peraturan daerah (ranperda). Pengesahan keempat perda itu melalui sidang paripurna di gedung dewan, Senin (29/7).

Sidang dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna bersama wakilnya. Sedangkan eksekutif dihadiri Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P dan pimpinan Organisasi Perangkat Derah (OPD). Rincian empat perda itu yakni, Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Perda tentang tentang perubahan atas Perda No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Pengelolaan Air Minum Pedesaan, dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Ketua Dewan Gede Supriatna mengatakan, pengesahan empat perda ini setelah sebelumnya dilakukan pembahasan intensif mulai tingkat panitia khusus (pansus), gabungan komisi, hingga tahapan paripurna. Diakuinya, perda ini strategis dalam mendasasi kebijakan pemerintah terutama dalam hal optimalsiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Anggis Devaki "Tutup Hati"

Dengan perda baru ini pihaknya berharap potensi retribusi, baik sektor pariwisata dan pengelolaan aset, bisa dikelola dengan maksimal. Sebab, belakangan ini ditemukan masih ada potensi pendongkrak PAD yang belum optimal.

Dia mencontohkan dalam pengelolaan aset berupa tanah perkebunan yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Swatantra). Selain itu, ada aset pemerintah yang sejatinya bisa dikelola untuk akomodasi wisata. Hanya saja, hal itu masih perlu ditingkatkan dengan pola kerjasama dengan pihak ketiga atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca juga:  Perda Permukiman Kumuh Mesti Disertai Penindakan Tegas Bagi Pelanggar

Selain itu, sektor pendongkrak PAD setelah Perda disahkan adalah retribusi pengelolaan kantin sekolah dan kantin OPD. “Dari empat perda ini masalah aset dan kepariwisataan sangat penting dan memberikan pijakan dalam pengambil kebijakan ke depan, sehingga bagaimana aset dan kepariwisataan terkelola dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam PAD,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG didampingi Sekkab Ir. Dewa Ketut Puspaka mengatakan, regulasi yang sudah disetujui dewan secara langsung sudah diundangkan. Pemerintah sendiri tidak akan lagi menunda-nunda pemberlakuannya.

Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang yang berkaitan dengan empat perda ini dituntut harus melaksanakan amanat perda itu sendiri. Sutjidra mencontohkan, Perda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang sudah resmi mengalami perubahan kelembagaan harus melakukan perubahan manajemen.

Baca juga:  Pengembang Perumahan di Pengastulan dan Warga akan Dimediasi Lagi

Terkait dengan penyertaan modal yang sudah diatur dalam Perda perlu ditindaklanjuti. Ia menyebut pemerintah tetap memiliki persentase tertinggi dalam kepemilikan saham perusahaan.

Sedangkan, sisanya berasal dari pihak ketiga yang ditentukan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). “Bank kita sudah resmi berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), ini harus segara dieksekusi dan manajemen melakukan perubahan dan soal kepemilikan saham itu akan dipersiapkan dan pemerintah tetap tertinggi dibandingkan pihak ketiga yang ikut berinvestasi,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *