Adnya Mulyadi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kisruhnya mutasi Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf ahli bupati rupanya membuat banyak pihak was-was, tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem.

Pasalnya dengan mutasi ini, posisi Sekda kosong sehingga tidak ada Ketua TAPD. Kondisi itu membuat dewan belum bisa melaksanakan pembahasan KUA-PPAS.

Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, Senin (29/7) mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyayangkan kisruh akibat mutasi itu. Kata dia, pihaknya khawatir dan was-was akibat dewan belum bisa melakukan pembahasan KUA-PPAS. “Kita was-was kejadian tahun lalu teruang tahun ini. Kita takut tidak ada APBD Perubahan lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Pascapenyesuaian, Ini Realisasi PAD Bali

Kekhawatiran itu muncul, jelas Krisna, mengingat pada 2020 bakal dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Kata dia, untuk anggaran pilkada tersebut dibagi menjadi dua, yakni diajukan di APBD Perubahan 2019 dan Induk 2020. “Kita ajukan anggaran di perubahan sebesar Rp 2,2 miliar dan induk 2020 sebesar Rp 3,3 miliar. Karena mulai Oktober kita sudah mulai bekerja. Mulai dari  melakukan kegiatan pemuktahiran data pemilih, sosialisasi, lomba jingle dan launching maskot pilkada. Termasuk untuk persiapan perekrutan PPK dan yang lainnya. Itu kan butuh anggaran. Kalau tidak ada perubahan, maka pelaksaaan pilkada terancam batal,” tegasnya.

Baca juga:  Wisata Tirta Hadapi Masalah Serius

Sebelumnya, Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Minggu (28/7) mengungkapkan, pihaknya bakal pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (29/7). Hanya, rencana itu tak dapat dilakukan lantaran belum ada kepastian ketua TAPD.

Karena Adnya Mulyadi yang sebelumnya sekda sekaligus ketua TAPD sudah dimutasi. “Adnya Mulyadi sudah menerima SK mutasi. Tapi beliau belum dilantik akibat SK dinilai cacat hukum. Maka dari itu, tidak berani membahas dengan TAPD yang tak jelas,”ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dari Bali Terapkan Sistem Bubble COVID-19 hingga Puluhan Bidang Tanah Kasus Candra
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *