DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara dalam kasus narkoba dengan tersangka mantan Sekjen Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), Selasa (30/7), dilimpahkan polisi ke Kejari Denpasar. Begitu tiba di Kejari Denpasar di Jalan PB Jenderal Sudirman Denpasar, tersangka Ismaya langsung masuk ruangan jaksa dan menjalani pemeriksaan administrasi.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI wakil daerah Bali itu langsung digiring ke LP Kerobokan. Saat digelandang ke lapas terbesar di Bali itu, Ismaya dikawal langsung Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta. “Tersangka kami tahan di LP Kerobokan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” tandas Eka Widanta.
Kasipidum menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyidangkan kasus Ismaya Putra ini. “Secepatnya kita sidang,” tandas Eka Widanta.
Sementara dalam sampul berkas perkara, disebutkan bahwa Ismaya Putra yang akrab disapa Keris itu ditangkap di pinggir Jalan Seroja, tepatnya di depan Kantor Pos Banjar Tegeh Kuri, Desa/Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat ditangkap, terdakwa disebut menyimpan, menguasai, memiliki, membawa atau menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, yakni narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Yakni satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika berupa metamfetamina atau sabu-sabu seberat 0,73 gram. Tersangka yang ditemani dan diberi dukungan moral oleh ibu dan istrinya itu, disebut dalam berkas ditangkap pada 15 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 115 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk membuktikan pasal yang disangkakan, Kasipidum Eka Widanta sudah menunjuk dua jaksa. Yakni Made Lovi Pusnawan dan Gusti Lanang Suyadnyana.
Sebelumnya disebut Putra Ismaya Jaya diciduk Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama sopirnya, I Gede Wardana. Penangkapan dilakukan dinihari, setelah polisi melakukan pengintaian atas informasi yang didapatnya. (Miasa/balipost)