DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2020 akan diberlakukan Pasal 128 UU No.35 Tahun 2009 tentang penghukuman wali atau orangtua pecandu yang belum cukup umur karena tidak memfasilitasi pelaporan diri pecandu di bawah umur tersebut. Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., Selasa (30/7).
Brigjen Suastawa menegaskan, BNN RI bersama Kejaksaan Agung, kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos dan Kemenkes menandatangani Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Peraturan bersama ini lebih mengarah rehabilitasi dalam proses hukum yang ditangani tim assesment terpadu yang dibagi dalam dua tim, yaitu Tim Hukum (Polri, kejaksaan, BNN) dan Tim Dokter.
Melalui peraturan itu, jika seseorang ditangkap penyidik Polri atau BNN menggunakan atau memiliki narkotika, akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. “Pasal 127 Undang-undang Narkotika mengatur ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak perlu ditahan,” ujar Suastawa saat menjadi narasumber acara Refleksi 1 Dekade UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselenggarakan Yayasan Anargya Bali.
Arah kebijakan BNN adalah seluruh aparat penegak hukum menyatukan persepsi bahwa penyalah guna dan korban penyalah guna harus diputus rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.
Fenomena saat ini, lanjut mantan Direktur Binmas Polda Bali ini, lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan daya tampung. Data Dirjen Pemasyarakatan tahun 2018, sebanyak 112.045 orang dijebloskan ke lapas dan rutan. Sebanyak 23.501 orang adalah pecandu dan penyalah guna, 17.579 bandar narkoba, 68.669 pengedar narkoba serta 1.296 produsen narkoba. “Data ini sangat mengejutkan. Kelebihan daya tampung lapas memasuki level 300 persen dan 60 persen merupakan penghuni terlibat narkotika,” tandasnya.
UU No.35 Tahun 2009 menjelaskan, rehabilitasi pecandu atau penyalah guna narkotika bagi yang berstatus tersangka diatur dalam beberapa pasal yang terkait rehabilitasi. Pecandu narkoba dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum atas kesalahannya menggunakan narkoba. Syaratnya, pecandu menjalani rehabilitasi atas kesadaran dan kemauan diri sendiri.
Pecandu dan korban penyalah guna narkoba berdasarkan Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diharuskan direhabilitasi melalui medis dan sosial. Untuk rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah yang ditunjuk oleh menteri, sedangkan rehabilitasi sosial diadakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat. Jika pecandu narkoba terjerat hukum, hakim berhak memutuskan atau mengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah maupun tidak dalam tindak pidana narkotika.
Pembina Yayasan Anargya Bali, Dr. Alex Pangkahila, mengapresiasi kinerja BNN Bali dan jajaran. Menurutnya, apabila tidak ada BNN, Bali akan hancur dan banyak orang yang dihukum masuk penjara. “Tolong diinfokan ke masyarakat, BNN sangat dibutuhkan bahkan di seluruh dunia. Perhatian terhadap pecandu empati sekali,” ungkapnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)