Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara Inggris, Terrence David Murrell (31) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Hotel Kumpi Rooms, Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (28/7) lalu. Pria yang ditangkap pukul 02.00 Wita ini, diduga kabur ke Bali karena kasus kepemilikan obat terlarang dan pembuatan konten porno di negaranya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Amran Aris, kaburnya pria bertato ini sebelumnya ramai diberitakan media massa di Inggris, salah satunya The Sun. Dalam pemberitaan tersebut, yang bersangkutan dikatakan kabur ke Bali. Menurutnya, Murrell lolos masuk Bali karena dalam pengejaran oleh polisi Inggris tidak melibatkan Interpol.

Baca juga:  Kebijakan Pemutihan Saat Pandemi COVID-19 Butuh Kajian

Terkait informasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengecekan data keimigrasian dan diketahui yang bersangkutan masuk ke Bali pada 31 Januari 2019. Murrell tinggal di salah satu kamar Hotel Kumpi Rooms di Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod. Petugas Imigrasi kemudian mendatangi hotel tersebut dan menginterogasinya.

“Awalnya yang bersangkutan tak mau menunjukkan paspor. Petugas kami menggeledah kamarnya dan paspornya ditemukan di dalam tumpukan pakaian. Setelah dicek ternyata izin tinggalnya melebihi batas akhir visa 151 hari,” kata Aris saat memberikan keterangan, Selasa (30/7).

Baca juga:  Tahun Ini, Imigrasi Denpasar Deportasi 45 WNA

Hasil pengecekan seluruh kamarnya, petugas menemukan sebuah alat isap sabu-sabu, 6 batang spuit suntik, 8 botol kaca berukuran kecil berisi cairan diduga obat pembesar otot, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, sebuah dompet warna hitam beserta sejumlah kartu di dalamnya, dan dua buah HP.

Saat kedua HP diperiksa, ditemukan 20 video porno yang diperankan oleh bersangkutan. Karena ada kasus pidana lain yang dilakukan, pihak Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar dan Polres Badung untuk dilakukan tindak lanjut. “Jika semua proses di kepolisian selesai, tugas Imigrasi adalah mengurus masalah overstay dan deportasi,” ujar Amran.

Baca juga:  Bayar Rp 1 Juta Diterima di SMK PGRI 4 Denpasar, Gratiskan Uang Gedung dan Biaya Praktik

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariwan mengatakan akan berkoordinasi dengan Polres Badung karena Murrell ditangkap di wilayah hukum Polres Badung. “Yang bersangkutan akan diperiksa dalam dua kasus yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yakni pornografi. Kami akan bersinergi dengan pihak Polres Badung untuk mengungkap kasus ini. Nanti perkaranya akan kami gelar lagi,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *