Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjadi pembeli narkoba jenis sabu-sabu, pria yang hanya tamatan SMP terdakwa I Putu Sandika Putra (26), dituntut pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7).

JPU Megawati dan Dewa Anom di hadapan majelis hakim pimpinan I.A. Adnya Dewi, mengatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa terbukti secara tanpa hak dan melawan hukum, bersalah membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca juga:  Pembobolan ATM Asal Peru Dihukum Enam Tahun Penjara

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara ini, barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,6 gram netto dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Putu Sandika Putra yang beralamat di Jalan Majapahit, Gang Bambu, Kuta, Badung, dibekuk pada 20 Februari 2019 di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. Awalnya, kata jaksa, terdakwa berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggilnya dengan nama Gondrong yang sedang mendekam di penjara. Dalam perbincangan via whatsapp, kemudian ditawari sabu-sabu. Malamnya terdakwa dengan orang yang di whatsapp dipanggil Boskuh diminta mentransfer sesuai harga. Awalnya 4,5 namun diminta digenapkan membeli Rp 5 juta. Terdakwa kemudian membeli dan menstranfer uang Rp 4,95 juta lewat ATM BCA.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu-sabu, Sopir Freelance Diganjar 11 Tahun Penjara

Setelah uang ditransfer, Boskuh chat sama terdakwa dan minta mengambil tempelan yang terbungkus rokok di dekat laundry di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. Setelah ditimbang beratnya 4,6 gram netto. Terdakwa disebut sudah sering membeli narkoba hingga akhirnya ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *