Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Anom Danujaya merilis pengungkapan kasus bobol vila. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara memburu pelaku spesialis bobol vila ke Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya wanita transgender, Alda Intan alias Alda (38), yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari aksinya tersebut, tersangka Alda membawa kabur barang curian senilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, Selasa (30/7), menjelaskan, korbannya adalah Alvin Octavian (36) asal Bandung, Jawa Barat, yang menginap di Villa Lotus di Jalan Bumbak, Gang Pulau Karimata, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Korban lainnya I Wayan Drestha (67) beralamat di Jalan Drupadi I No.21, Kelurahan Seminyak, Kuta.

Alvin kehilangan uang tunai 6.000 dolar AS atau senilai Rp 84 juta, 3 buah gelang emas dan beberapa kalung emas, 1 buah HP Samsung S6, deposit box kunci, tas credit card, dan beberapa buah kartu kredit serta ATM. Akibat kejadian itu. korban mengalami kerugian Rp 100 juta.

Baca juga:  Mabes Polri Kembali Turun, Pastikan Pembongkaran BTS Dilakukan Pemkab Badung

Sementara di rumah Drestha, pelaku membawa kabur 7 buah cincin emas, 4 buah cincin batu akik, 2 pasang subeng emas, 3 buah peniti emas, 1 set perhiasan bayi terdiri dari kalung liontin, gelang emas dan penutup ubun-ubun (pupuk) serta 2 buah jam tangan. Korban mengalami kerugian Rp 60 juta. “Modusnya pelaku masuk ke TKP dengan cara merusak jendela,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada residivis kasus pencurian dengan pemberatan yaitu Alda. Pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Kuta Utara empat kali. Selain itu, dia pernah divonis terlibat kasus yang sama di PN Gianyar dan PN Denpasar.

Baca juga:  Resmi Dibuka, F8 Siap Pukau Wisatawan Sepanjang Pekan

“Anggota kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Maksasar karena dia ada di sana. Pelaku ditangkap hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 oleh anggota kami di-back up anggota Resmob Polda Makassar di Kota Makassar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali,” ungkap Dewa Anom.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan silver merk Seiko, 1 buah jam tangan silver merk Rolex, 1 buah cincin emas permata hitam, 1 buah cincin emas permata berlian, 1 buah cincin emas permata hijau, 2 buah cincin emas permata merah, 1 buah cincin emas permata berlian, 1 buah cincin kawin dari emas, 2 buah cincin perak permata koin emas, 4 buah cincin perak dengan batu akik berbagai warna, 1 pasang subeng emas motif bunga, 1 pasang subeng emas berisikan permata warna putih, 1 buah gelang bayi dri emas, 1 buah liontin dari emas, 1 buah anting-anting terbuat dari emas berbentuk lingkaran, 3 buah kancing peniti terbuat dari emas, 1 buah cincin emas berisikan mutiara kombinasi berlian serta 2 buah obeng dengan gagang karet warna merah dan hitam.

Baca juga:  Minim, Penyandang Disabilitas yang Bekerja

Turut disita tiga sepeda motor, 5 HP dan tas. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Utara ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *