DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PLN P3B Transmisi Jawa-Bali. Polisi mengusut pengadaan belanja barang diduga fiktif senilai Rp 779.411.475.
Informasi di lapangan, dugaan kasus ini muncul merupakan hasil investigasi KPK. Setelah itu, Tim Tipikor Ditreskrimsus menindaklanjuti hasil investigasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Masih didalami dari Tim Tipikor kami. Proses masih berjalan dan masih pendalaman,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Selasa (30/7).
Kasubbdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus itu. Kasus itu diduga terkait pengadaan belanja barang Koperasi PLN.
“Nanti bersamaan dengan pengumpulan dokumen, juga dilakukan klarifikasi penanggungjawabnya,” tegasnya.
Dugaan korupsi belanja fiktif yang dilakukan oknus karyawan PLN P3B Transmisi Jawa Bali ditampik Manager Unit Pelaksana Transmisi Jawa Bali, Suparman. Dihubungi via telepon, Suparman menjelaskan pada Bali Post bahwa tidak ada belanja fiktif karena pengadaan ini sampai di akhir thaun 2019.
“Belanja ini adalah pengadaan langsung oleh koperasi berupa pengadaan material pemeliharaan,” ungkapnya.
Namun, dikarenakan masa transisi, Manager Koperasi yang baru belum bisa menyesuaikan dan pengadaan material Har terlambat. Padahal pekerjaan pemeliharaan terus berjalan. (Kerta Negara/balipost)