akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemberian bantuan dana bagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) dari Kabupaten Badung dituding merecoki APBD Bangli. Sebab realisasi dana yang diberikan oleh Badung tidak sesuai dengan komitmen awal.

Kondisi itu mengakibatkan keuangan daerah Bangli menjadi terbebani. Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana ditemui usai rapat Gabungan Komisi DPRD Bangli bersama Bupati Bangli mengatakan, APBD Bangli dari awal sejatinya telah dirancang secara proporsional sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat Bangli serta kemampuan keuangan Pemkab Bangli.

Namun di pertengahan jalan, muncul masalah lantaran realisasi bantuan yang dijanjikan Kabupaten Badung ke Bangli tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dijelaskan politisi Golkar itu, pada APBD 2018, Kabupaten Badung berjanji akan memberikan bantuan dana PHR senilai Rp 50 miliar untuk Bangli. Jumlah tersebut akan ditambah Rp 30 miliar khusus untuk masyarakat.

Baca juga:  Pascatewasnya 5 Orang, Trauma Hantui Karyawan Resort di Kedewatan

Namun kenyataannya hingga akhir tahun, bantuan yang dicairkan hanya Rp 47 miliar. “Dari Rp 47 yang cair ini, justru dipakai untuk mendanai yang katanya untuk tambahan yang ke masyarakat sebesar Rp 30 miliar. Sehingga dari Rp 50 miliar yang dijanjikan itu realisasinya masih kurang. Hanya dapat Rp 17 miliar,” jelasnya.

Akibat hal itu, APBD Bangli menjadi terbebani. Sejumlah kegiatan yang sudah berjalan dan semula dirancang dibiayai dengan dana PHR Badung terpaksa dibayar mengggunakan kas daerah.

Sementara pada APBD 2019, Bangli kembali dijanjikan bantuan PHR dari Badung senilai Rp 50 miliar. Namun sampai sekarang bantuan tersebut belum cair.

Malah di pertengahan muncul surat dari Bupati Badung ke Bupati Bangli yang meminta agar segera mencairkan Rp 12,5 miliar untuk kegiatan bedah rumah Kabupaten Badung bagi sejumlah warga Bangli. “Sementara kegiatan itu belum masuk dalam APBD induk 2019,” terangnya.

Baca juga:  Dari Puluhan KK dari Karangasem Urus KTP Klungkung hingga Uji Coba Perdana Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh

Dengan persoalan itu, Darsana menuding pemberian PHR dari Kabupaten Badung telah merecoki stuktur APBD Bangli. “Seolah-olah APBD kita mau diatur oleh Badung dengan PHR-nya itu. Dengan surat yang disampaikan itu kita kok seakan diperintah-perintah daerah lain. Padahal APBD ini milik kita,” ujarnya.

Ke depan ia pun meminta semua pihak lebih cermat. Ia meminta agar PHR Badung tidak perlu lagi melalui mekanisme dan masuk dalam APBD Bangli. “Kalau tanpa mekanisme APBD masuk ke Bangli mau berapa miliar pun silakan. Bahkan kami berterimakasih. Tapi kalau prosesnya masuk APBD, kemudian Bupatinya mau ini itu. Kok kita jadi diatur oleh PHR. Ini yang saya tidak terima,” kata Darsana.

Baca juga:  Ny. Seniasih Giri Prasta Intensifkan Peran KWT Berdayakan Potensi Pekarangan

Ia menegaskan bahwa yang mempunyai kewenangan dalam proses APBD Bangli adalah Bupati dan DPRD Bangli. Bukan Bupati Badung. Darsana juga meminta kegiatan yang dirancang dengan dana PHR Badung termasuk yang bersumber dari lainnya, agar tidak dilaksanakan sementara sebelum uangnya ada secara riil. “Kita takutkan akan terbebani lagi. Yang sekarang ini kan imbas 2018. Baru sekarang dirasakan dampaknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan akan bersurat secara formal ke Bupati Badung, agar persoalan ini ke depan tidak terulang lagi. Pihaknya juga akan mengusulkan agar kegiatan yang akan dibuat Bupati Bandung untuk masyarakat Bangli disampaikan sebelum pembahasan APBD. “Sehingga kita tinggal laksanakan saja,” kata Gianyar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *