MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung harus putar otak untuk meningkatan pedapatan daerah. Selain mengotimalkan pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), mesin penghasil uang Badung ini juga mengejar penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tak main-main, Bapenda akan membawa wajib pajak ke ranah hukum jika tidak menunaikan kewajiban guna memberikan efek jera.
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mengatakan, pihaknya memberikan tempo waktu kepada wajib pajak hingga 23 Oktober mendatang. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak, tapi kami imbau kepada yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasi sebelum jatuh tempo 23 Oktober,” ungkapnya, Rabu (31/7).
Kendati pemerintah setempat membebaskan PBB P2, ditegaskannya bukan berarti tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebelum Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 24 Tahun 2017 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan berdasarkan kondisi tertentu objek pajak pada rumah dan tanah pertanian diberlakukan turut dihapuskan. “Yang kami kejar adalah tunggakan sebelum aturan itu diberlakukan. Termasuk yang sekarang di luar yang dibebaskan masih banyak tunggakan,” jelasnya.
Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu belum dapat merinci berapa banyak wajib pajak yang belum melunasi PBB P2 lantaran masih berproses. Namun, jika dilihat dari jumlah penerimaan beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan. Penerimaan PBB P2 pada tahun 2013 mencapai Rp 151.044.070.595, tahun 2014 Rp 166.544.273.469, tahun 2015 Rp 194.309.999.378, tahun 2016 Rp 200.336.804.359, tahun 2017 Rp 202.828.822.148, dan pada 2018 Rp 205.568.318.326.
“Penerimaan PBB-P2 dari tahun ke tahun terjadi peningkatan, karena kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB-P2 yang dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung,” terang Sutama.
Pihaknya juga melakukan pendataan melalui laporan dari aparat desa/kelurahan, pekaseh/kelian subak maupun atas dasar permohonan mutasi PBB P2 dari wajib pajak sendiri. Sementara intensifikasi PBB P2 dilakukan dengan cara penilaian terhadap objek pajak khusus yang memiliki kriteria tertentu, seperti hotel, vila, lapangan golf, SPBU, dan bangunan lainnya.
Selain itu, dilakukan tax clearance, yakni wajib pajak harus melunasi pembayaran PBB-P2 dalam proses verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Untuk 2019, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah ditetapkan dan disebarkan kepada seluruh wajib pajak. Apabila masyarakat belum menerima SPPT PBB P2 Tahun 2019, dapat menghubungi kami, baik melalui petugas, telepon maupun email atau website,” paparnya.
Ia minta kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Tahun 2019 serta melunasi tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih belum dibayar. Sebab, tunggakan PBB-P2 akan terus membesar apabila tidak dibayar sebagai akibat pengenaan denda sebesar 2 persen per bulan.
“Masyarakat juga akan mengalami kesulitan apabila belum melunasi tunggakan PBB-P2 dalam pengurusan perizinan tertentu atau dalam proses verifikasi BPHTB. Untuk itu, kami harapkan kepada seluruh masyarakat Badung agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo 23 Oktober mendatang,” tegasnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” pungkas Sutama. (Parwata/balipost)