Warga Rusia dan Ukraina mengikuti persidangan dugaan perampokan money changer. (BP/asa)

DENPASAR BALIPOST.com – Pascadidakwa atas kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dua orang warga negara asing asal Rusia, terdakwa Georghi Zhukov (40) dan Robert Haupt (42) asal Ukraina, Rabu (31/7) mengajukan eksepsi. Didampingi penasehat hukumnya, Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia dan I Kadek Putra Sutarnayasa, membantah jika terdakwa melakukan perampokan Money Changer di Jl. Pratama, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Sriwahyuni Ariningsih, tim kuasa hukum terdaka menyatakan bahwa dakwaan jaksa sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, kabur, membingungkan atau menyesatkan. Dalam surat dakwaannya, JPU menuding para terdakwa telah mengambil uang dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas yang ada di Money Changer PT.Bali Maspint Jinra AMC.

Baca juga:  Dari Agung Mirah Ternyata Dibunuh hingga Rumah Ditempati Sepasang Lansia Terbakar

Tudingan Ini terasa aneh, karena JPU tidak menyebutkan secara terperinci uang yang ada di laci kasir dan brankas malah langsung mengklaim total kerugian. Kata pihak terdakwa dalam eksepsinya, dakwaan JPU juga terdapat kekeliruan karena sampai saat ini para terdakwa tetap menyangkal melakukan tindak pidana yang didakwakam JPU.

Pun soal kewenangan dalam menangani perkara ini. Mereka mempertanyakan kewenangan Kejari Denpasar yang menangani perkara ini padahal tempat kejadian (locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan, Badung. Dimana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung.

Baca juga:  Kasus Korupsi APBDes, Perbekel Baha Dituntut Lima Tahun Penjara

Disinggung soal bukti-bukti yang dapat menguatkan keberatan, Sutarmayasa berdalih bahwa kliennya bukan sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. “Klien saya tidak pernah menandatangi BAP, dan saat ditangkap mereka tidak ada di TKP. Terkait siapa pelakunya, saya tidak tahu,” katanya.

Sutarmayasa menambahkan, menurut terdakwa, bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan di kediaman para kliennya, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan. Saat penggeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. “Padahal Robert baru ada waktu penggeledahan di kamar Aleksi. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih penuh. Namun saat pers konferens uang itu menyusut sampai 70 persen,” katanya.

Baca juga:  Buruh Asal Banyuwangi Dituntut 14 Tahun

Di samping itu, kepolisian selalu mengklaim bahwa para terdakwa ini adalah buronan di negara asalnya namun tanpa bukti yang jelas. “Kami sudah mendapat dokumen otentik dari kepolisian di Ukraina bahwa para terdakwa ini bersih tidak pernah melakukan tindakan kriminal,” kata tim kuasa hukum terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *