SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyerahan tahap II ke Kejari Klungkung, Rabu (31/7). Tidak hanya tersangka, polisi juga melimpahkan seluruh barang bukti dari dugaan perbuatan pencurian yang dilakukan para tersangka.
Selanjutnya proses hukum terhadap para tersangka, selanjutnya berproses di Kejari Klungkung, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung JPU (Jaksa Penuntut Umum) Oka Mahendra. Para tersangka tersebut, antara lain I Ketut Agastya Adi Putra asal Dusun Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, I Nengah Sumawan dan Gusti Nyoman Suarsana masing-masing asal Dusun Bale Agung, Desa Bumbungan, Banjarangkan.
Sementara barang buktinya, di antaranya barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 9667 NAK berikut STNK nya, satu kunci kontak, kabel telkom berukuran 60 feet panjang sekitar 100 meter, tangga, gergaji besi, telah diserahkan ke Kejari Klungkung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga pegawai kontrak PT Telkom Akses ini, mencuri kabel milik perusahaan tempatnya bekerja di Desa Pagending, Kelurahan Semarapura Kauh. Aksi mereka terkuak, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus ini dilaporkan I Nyoman Muju (45) asal Dusun Selat Desa Banjarangkan, yang mengaku curiga dengan ulah para pelaku. “Saat kami melakukan penyelidikan, ketiganya kedapatan sedang menarik kabel PLN Telpon milik PT Telkom di Jalan Hasanudin, Lingkungan Besang,” kata Mirza Gunawan.
Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung). Padahal ketiganya bertugas di Denpasar.
Tapi aksi mereka ketahuan salah seorang petugas Telkom sehingga langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telpon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.
Tim Opsnal dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono curiga dengan aktivitas para pelaku itu. Kemudian tim mengintrogasi para pelaku, yang terlihat kesulitan menjawab pertanyaan pihak kepolisian.
Ketiganya akhirnya mengaku, sebagai pegawai kontrak PT Telkom Denpasar. Tetapi, justru melakukan aktivitas di wilayah timur. Terungkapnya kecurigaan aparat, akhirnya membuka banyak kasus laporan kehilangan kabel yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Ketiganya langsung diamankan pihak kepolisian ke Polres Klungkung. “Mereka rencananya juga mau menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Kasat Reskrim. (Bagiarta/balipost)