AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah warga kecewa dengan pelayanan di MPP (Mal Pelayanan Publik), Kamis (1/8). Kekecewaan itu dipicu oleh sejumlah layanan yang macet, seperti layanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem. Ternyata penyebabnya, pejabat yang bersangkutan sudah pensiun dan belum ada penggantinya.
Salah satu warga, Dewa Ketut Sarjana, mengaku sangat kecewa. Dia datang jauh-jauh dari Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, ke lokasi MPP di Jalan Gajah Mada, Amlapura, hanya untuk mengurus surat keterangan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Tetapi dia harus pulang dengan tangan kosong, setelah petugas setempat menyampaikan bahwa Kepala Disdukcapil Karangasem Wayan Sumidia sudah pensiun per 1 Agustus. Parahnya, Pemkab Karangasem belum menyiapkan penggantinya, menyusul gonjang ganjing Sekda Karangasem yang menjadi polemik, pascamenolak SK mutasi menjadi staf ahli.
“Saya mau mengurus surat WNI untuk kelengkapan pencalonan jadi perbekel. Tetapi petugasnya bilang kadisnya sudah pensiun. Jadi, tidak ada yang bisa tanda tangan. Kenapa tidak disiapkan penggantinya, minimal pelaksana tugas sebelum pensiun. Kan konyol,” kata Sarjana, Perbekel Pesaban, yang hendak maju lagi jadi perbekel.
Pemilihan Perbekel akan dilaksanakan serentak pada 24 November mendatang. Di Kecamatan Rendang, empat desa menggelar pilkel serentak. Selain Pesaban adalah Desa Nongan, Besakih, dan Rendang. Total, di seluruh Kabupaten Karangasem sebanyak 21 desa yang menggelar pilkel serentak.
Proses pendaftaran dilangsungkan 3-13 Agustus. Oleh karena itu, Sarjana mengaku harus segera mengurus persyaratan administrasinya, agar bisa maju lagi dalam pencalonan, bersaing dengan empat calon lainnya di desa setempat.
Sebelumnya, warga lainnya sudah mengeluhkan pelayanan setempat sejak pagi. Khususnya warga yang mengurus administrasi kependudukan, seperti akta dan KIA (Kartu Identitas Anak). Sumber masalahnya hampir sama, karena kekosongan posisi Kadisdukcapil Karangasem.
Situasi demikian dibenarkan security setempat, Suardana. Bahkan, ada yang datang jauh-jauh dari Kecamatan Kubu, juga harus pulang dengan tangan hampa, karena tidak bisa dilayani. “Kepada masyarakat yang komplin, saya sampaikan apa adanya. Bila tidak puas dengan penjelasan di MPP, saya arahkan agar tanyakan langsung ke Kantor Disdukcapil,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Disdukcapil Made Kusuma Negara mengakui penandatanganan administrasi harus dilakukan kepala dinas. Ini sesuai Undang-undang Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa kewenangan menandatangi atributik harus kadis atau pelaksana tugas.
Ia menegaskan, kemungkinan proses administrasi sudah normal kembali pada Senin nanti. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena terganggu atas kondisi ini. “Kami sudah sampaikan agar masyarakat maklum,” tandasnya. (Bagiarta/balipost)