Sekda Gianyar Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya. (BP/dok)

GIANYAR. BALIPOST.com – Keberadaan toko modern berjejaring terus bertambah di kawasan Kabupaten Gianyar. Pemkab Gianyar sempat menegaskan tidak lagi mengeluarkan izin toko berjejaring. Namun, keberadaan toko berjejaring yang diduga tanpa izin belum mendapat kejelasan sikap dari pemerintah.

Sesuai kajian Unud, kuota toko modern berjejaring di kawasan seni ini hanya 79 unit. Akan tetapi data terakhir menunjukkan toko berjejaring yang memiliki izin lengkap mencapai 100 unit.

Di luar itu, toko berjejaring terus bertambah dan beroperasi tanpa izin. Informasi menyebut hingga pertengahan 2019, sebanyak 180 toko modern berjejaring yang beroperasi di Kabupaten Gianyar. Satpol PP Gianyar terakhir kali menyegel dua unit toko modern berjejaring tanpa izin pada akhir 2017.

Baca juga:  Sebulan Tujuh Hari Jabat Plt Klungkung, Made Kasta Tuntaskan Meru Miring di Pura Watu Klotok

Sekda Gianyar Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya saat dimintai konfirmasinya mengakui sampai saat ini sekitar 100 toko modern berjejaring sudah memiliki izin lengkap. Sementara itu, sejak 2016 pemerintah tidak ada lagi mengeluarkan izin toko modern berjejaring di kawasan seni ini. “Sampai sekarang tidak ada izin yang dikeluarkan,” katanya, Kamis (1/8).

Pihaknya pun sudah menerima perintah langsung dari Bupati Gianyar untuk segera menuntaskan persoalan toko modern berjejaring, yang diduga marak beroperasi tanpa izin. “Bapak Bupati minta secepatnya, makanya beliau menugaskan saya segera memproses ini,” ujarnya.

Baca juga:  BPBD Jembrana Segera Data Pengungsi KRB II dan III

Saat ini pihaknya sudah memulai tahap pedataan terkait jumlah toko modern berjejaring hingga 2019. Sesuai arahan Pemprov Bali, pemerintah kabupaten diminta terlebih dahulu menyinkronkan data toko modern berjejaring, antara data di Dinas Perdagangan (Disperindag) dan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar.

Terkait kelanjutan sikap terhadap toko berjejarng yang tidak berizin, Sekda Gianyar menegaskan harus ada pendataan terlebih duhulu. Beberapa toko modern berjejaring ada yang sudah mengantongi beberapa izin, seperti IMB. “Kami bikin cek listnya, setelah itu baru padukan dengan kajian berapa idealnya di masing-masing kecamatan. Selanjutnya barulah bisa diambil langkah tegas,” jelas Wijaya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Belum Berani Pulang, Warga Siapkan Sarana Persembahyangan Galungan di Pengungsian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *