DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan orang asing, Kamis (1/8). Bahkan, barang buktinya tak tanggung-tanggung, yakni ganja dalam jumlah yang banyak. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi itu adalah Samuel Pierre Danguy berkebangsaan Prancis.
JPU Oka Adikarini menghadirkan saksi polisi. Di hadapan majelis hakim, polisi berpakaian preman itu mengatakan bahwa pihaknya yang melakukan penggeledahan di kamar. Saat itu ditemukan sabu-sabu, kotak kaca yang di dalamnya berisi ganja, linting ganja dalam rokok diduga ganja, dan barang bukti lainnya.
Dalam surat dakwaan jaksa ada dugaan bahwa narkotika itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa yang ditemani penerjemahnya Wayan Ana. Rincian barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku terdiri atas ganja 32,89 gram, hasis 15,83 gram dan sabu-sabu 0,52 gram netto.
Orang asing itu digerebek Jumat (15/3) atau tiga hari setelah menerima barang dari Lombok. Samuel ditangkap petugas Polresta Denpasar di sebuah rumah kontrakan di Banjar Dangin Peken, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pengakuannya saat itu, semua barang dibeli dari seseorang yang tinggal di Gili, Lombok, dengan harga Rp 8.700.000. (Miasa/balipost)