Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pengusaha hotel dan properti berinisial HK diciduk Interpol di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Bali, Kamis (1/8). HK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali sejak 13 September 2018 terkait kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Informasi di lapangan, HK diterbangkan ke Bali menggunakan pesawat carter flight dan mendapat pengawalan ketat petugas Interpol. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 03.15 Wita, HK dijemput Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Yuliar Tri Nugroho. Selanjutnya HK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali dan tiba di Mapolda pukul 04.15.

Baca juga:  2018, Klungkung Merencanakan Pembangunan BNNK

Hingga berita ini diturunkan, Kombes Yuliar belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali ditelepon dan dikirim pesan lewat Whatsapp tidak dijawab. Begitu juga Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Seperti diberitakan, pengusaha hotel dan properti berinisial HK (65) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, HK kabur ke Singapura. Penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter Mabes Polri untuk menerbitkan Red Notice (penangkapan tersangka yang berada di luar negeri). (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Rusak, Portal Parkir di RSUD Sanjiwani Diminta Dicabut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *