Warga mengusung jempana dengan pratima di PN Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan krama Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (1/8). Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang aanmaning terkait sengketa lahan di desa setempat. Uniknya, krama juga membawa pratima Pura Puseh desa setempat dengan jempana lengkap dengan baleganjur ke PN yang beralamat di Jalan Ciung Wanara itu.

Krama Pakudui Kangin terpantau tiba di PN Gianyar sekitar pukul 09.00 Wita. Ratusan warga yang terdiri atas 45 kepala keluarga datang mengendarai dua truk. Setibanya di PN, masyarakat yang membawa jempana sempat dihadang oleh petugas agar tidak sampai masuk ke areal pengadilan.

Baca juga:  Kawasan Wisata Besakih Dibuka

Sempat terjadi perdebatan alot. Namun, setelah negosiasi dengan petugas, akhirnya krama diizinkan membawa jempana dengan pratima masuk ke areal PN Gianyar. Jempana hanya dipundut oleh krama tepat di depan Padmasana PN Gianyar.

Selama perwakilan masyarakat berada di dalam gedung, warga bergantian memundut jempana dengan terus berdiri. Sebelum pulang, mereka sembahyang di sana disertai kidung dari ibu-ibu warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Pemangku Pura Puseh Pakudui, Jero Mangku Wayan Janji, menerangkan, aksi membawa pratima ke pengadilan dimaksudkan untuk mencari kebenaran secara sekala (nyata) dan niskala (tidak berwujud). “Ini masalah kebenaran. Laba pura (tanah pura-red) itu duwen Ida Bhatara, mau dieksekusi, warga keberatan,” ujarnya.

Baca juga:  Walau Kagetkan Banyak Pihak, Gubernur Koster Sebut SE Tak Bisa Ditawar

Menurutnya, lahan seluas kurang lebih 7 hektar itu digunakan untuk melangsungkan piodalan di pura tersebut. Jika nanti dieksekusi, lahan untuk pura juga akan hilang. “Kalau dieksekusi bagaimana kami melanjutkan upacara setiap piodalan? Bagaimana dengan menyungsung pura itu,” terangnya.

Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo menerangkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengadilan melakukan aanmaning atau teguran kepada termohon agar bisa dalam waktu delapan hari menjalankan putusan secara sukarela. Mengenai aksi membawa pratima ke pengadilan, ia berharap warga mengerti permasalahan yang terjadi. “Yang dieksekusi ini kan tanah, bukan benda sakralnya. Jangan sampai kalau ada apa-apa kami yang disalahkan. Ini pengadilan bukan tempat ibadah,” pungkasnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Bupati Giri Prasta Ingatkan Disdikpora

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengaku akan kembali menggelar diskusi bersama pihak terkait, mulai lembaga adat yakni Majelis Madya Desa Pakraman hingga lembaga umat, yakni PHDI Gianyar, termasuk dari unsur pemerintah. “Hubungan antara Pakudui Kangin dan Kawan selama ini biasa-biasa saja. Situasi kondusif,” tandasnya.

Usai sidang, situasi sempat memanas. Sempat terjadi teriakan-teriakan, namun langsung ditenangkan oleh polisi yang berjaga. Kuasa hukum warga juga ikut menenangkan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *