Petugas dari UPTD Metrologi Legal Buleleng melakukan uji tera salah satu mesin pompa di SPBU Batukarung Melaya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah sempat tidak dioperasikan lantaran takaran kurang sesuai, mesin pompa Premium di SPBU 5482211 di Batukarung, Desa Melaya, Kamis (1/8) kembali dioperasikan. Hal tersebut dilakukan setelah petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Metrologi Legal Singaraja melakukan kalibrasi mesin pompa yang takarannya sempat dinilai merugikan konsumen itu.

Kepala UPTD Metrologi Legal Buleleng, Komang Ayu Ratnawati, seusai melakukan pengecekan mengatakan dari takaran awal dengan bejana 20 liter yang dibawa dari UPTD Metrologi Legal, diketahui memang melewati batas toleransi. Selanjutnya petugas yang didampingi Dinas Koperindag Jembrana dan Polsek Melaya ini melakukan kalibrasi mesin hingga dua kali hingga didapatkan takaran sesuai batas toleransi. “Batas toleransi maksimal +/- 100 mililiter per 20 liter. Memang sempat melewati batas toleransi. Tetapi sekarang sudah disesuaikan menjadi – 40 mililiter per 20 liter,” terangnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, Konsumsi Pertalite di Bali Naik 43 Persen

Setelah dikalibrasi dua kali, petugas melakukan pengecekan ulang menggunakan bejana hingga tiga kali. Dan setelah hasilnya tetap (sesuai batas toleransi), mesin pompa bensin tersebut sudah bisa disahkan.

Sejatinya, mesin di SPBU ini sudah melalui uji tera ulang dari Metrologi Legal Buleleng pada April 2019. Namun, kemungkinan terjadi perubahan atau menyusut, bisa saja terjadi.

Menurutnya, ini bukan karena kerusakan mesin, tetapi faktor presisi akurasi alat ukur dapat berubah pada jangka waktu tertentu. Misalnya disebabkan karena kondisi tangki yang kosong, sehingga banyak angin yang masuk. Ataupun gigi-gigi yang aus atau kotor akibat minyak.

Baca juga:  Bintang Puspayoga "Melow" Bicara Perempuan dan Anak

Karena itu, pihak SPBU secara rutin melakukan pengecekan menggunakan bejana ukur sendiri. “Saran kami supaya seminggu sekali dilakukan uji internal oleh SPBU. Sehingga ketika ada hal-hal yang salah atau kurang tepat, agar segera dikoordinasikan dan kami akan turun,” ujarnya.

Selain petugas yang memiliki kewenangan (Metrologi Legal), tidak ada yang boleh membuka segel maupun melakukan kalibrasi. Dan merunut peraturan, tera ulang dilakukan rutin setiap satu tahun sekali.

Baca juga:  Solar Bersubsidi Langka, Antrean Kendaraan Mengular

Sementara itu pihak admin SPBU 5482211, Suwanto, mengakui selama ini memang jarang melakukan uji sendiri (intern) meskipun SPBU memiliki bejana. “Memang tidak pernah, karena bejana kami ukurannya juga cuma 10 liter,” terangnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperindag pada awal pekan lalu turun melakukan pengecekan ke SPBU di Melaya ini setelah munculnya komplain dari konsumen. Dari hasil uji menggunakan bejana 20 liter, didapati takaran melebihi dari batas toleransi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *