NEGARA, BALIPOST.com – Kasus penipuan mencatut nama calon legislatif akhirnya divonis Majelis Hakim PN Negara pada sidang putusan Kamis (1/8). Dua terdakwa I Putu Adi Guna (44) dan I Kade Mardiana (40) oleh Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji serta dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdausi Kurniawan, dijatuhi hukuman penjara 16 bulan.
Tindakan kedua terdakwa ini terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini berkurang dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, yakni selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Modus kedua terdakwa meminjam uang kepada korban Ni Gusti Ayu Ariani, dengan mengaku sebagai salah satu caleg yang berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (pileg) lalu. Korban baru mengetahui dirinya tertipu, saat menagih bunga ke rumah caleg yang dicatut namanya itu.
I Gede Adi Guna mengaku nekat melakukan penipuan itu lantaran beberapa bulan tidak membayar kredit motor. Ia mengajak adik tirinya I Made Mardiana (tersangka II) menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani guna meminjam uang.
Kepada korban melalui telepon, terdakwa mengaku sebagai caleg bernama Dewa Abri (Dewa Putu Mertayasa) yang juga merupakan tetangga korban. Dengan mengaku caleg, terdakwa lancar meminjam uang dengan besaran antara Rp 5 juta bahkan hingga Rp 20 juta. Total jumlah uang yang telah diberikan korban mencapai Rp 95.600.000.
Mendengar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. (Surya Dharma/balipost)