Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak, Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar menyosialisasikan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 31 Agustus mendatang. Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak.

Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar Cokorda Gede Parta Sudarsana saat diminta konfirmasinya, Jumat (2/8), menjelaskan, dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayar PBB.

Baca juga:  Pasokan Pasir Tersendat, Developer Was-was

Dikatakannya, lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir. Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat membayar pajak sebelum batas akhir pembayaran. “Kami imbau masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB,” jelasnya.

Pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dapat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sementara untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.

Baca juga:  Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Tutup Toko Sembako

“Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita untuk Kita,” pungkasnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *