MANGUPURA, BALIPOST.com – Wahana wisata baru tumbuh subur di Kabupaten Badung. Sebut saja wahana berayun di pinggir tebing, terbang dengan balon udara, dan meluncur dengan ban di saluran irigasi. Daya tarik wisata yang kini banyak dijumpai di kawasan Badung Utara menimbulkan kekhawatiran pemerintah setempat lantaran dari sisi aspek legalitas belum jelas, sehingga disinyalir belum memenuhi standar kelayakan keamanan.
Melihat kondisi itu, Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan mengevaluasi keberadaan wahana wisata yang berkembang di wilayahnya. “Kami apresiasi inisiatif masyarakat membuat daya tarik baru, sehingga wisatawan mau berkunjung. Namun, kami akan evaluasi keberadaan wisata itu, baik dari sisi perizinan maupun keamanan, karena ini menyangkut citra Badung,” ungkap Kadispar Badung I Made Badra, Jumat (2/8).
Birokrat asal Kuta ini, menegaskan pihaknya tidak melarang adanya wahana yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Pemerintah justru mendukung inovasi yang dilakukan oleh masyarakat guna memikat pengunjung. “Bahkan, kami di dinas melakukan pembinaan teknis bagaimana membuat destinasi yang ada daya tariknya. Namun, itu tadi, aspek legalitas harus diutamakan. Jangan sampai ke depannya menimbulkan masalah,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan lembaga sertifikasi keamanan. “Memang perlu waktu berbenah untuk menjadikan destinasi itu berkualitas. Kami selalu turun ke lapangan ketika mendengar ada wahana atau destinasi baru untuk memberikan pembinaan,” katanya.
Akan tetapi Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Perikanan ini mengaku tidak memiliki data berapa jumlah wahana baru yang berkembang di Gumi Keris. “Kami belum memiliki data berapa yang ada (wahana wisata –red) di Badung, tapi kami sudah turun berkoordinasi dengan desa untuk mendata sekaligus menata usaha itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, usaha wisata swing yang ada di Bali sebaiknya melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten. “Koordinasi terkait syarat dan ketentuan pengembangan usaha wisata swing yang berkaitan dengan keamanan fasilitas, kenyamanan pengunjung dan wilayah lain yang juga menyediakan usaha yang sama. Hal ini agar pelaksanaan kegiatan jauh dari malapetaka dan hal buruk,” sebutnya.
Hingga saat ini Bali memiliki 162 hotel dengan jumlah 30.000 kamar dan 38.500 tenaga kerja. Apabila layanan jasa dengan fasilitas memadai, aman dan nyaman, dapat dipastikan hal ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas kunjungan wisatawan. Jadi, pariwisata Bali mampu bersaing di tengah gencarnya pengembangan destinasi wisata di wilayah Lombok dan Banyuwangi. (Parwata/balipost)