Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang sopir berinisial TP (40) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (1/8) lalu. Dia ditangkap di Jalan Pulau Alor, Denpasar, karena membawa satu paket sabu-sabu (SS).

“Awalnya polisi dapat informasi bila ada transaksi narkoba di TKP. Polisi langsung ke sana,” kata sumber, Jumat (2/8). Pelaku yang beralamat di Jalan Sesetan Gang Taman Sari, Denpasar Selatan, ini tak bisa berkutik saat petugas menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket SS seberat 0,19 gram.

Baca juga:  Dianggap Perantara Jual Beli Narkotika, Pasutri Dituntut 15 Tahun Penjara

Polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta guna penanganan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat saat dimintai konfirmasinya mengatakan akan mengecek pengungkapan kasus tersebut. “Saya cek dulu,” tegasnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *