DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang sopir berinisial TP (40) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (1/8) lalu. Dia ditangkap di Jalan Pulau Alor, Denpasar, karena membawa satu paket sabu-sabu (SS).
“Awalnya polisi dapat informasi bila ada transaksi narkoba di TKP. Polisi langsung ke sana,” kata sumber, Jumat (2/8). Pelaku yang beralamat di Jalan Sesetan Gang Taman Sari, Denpasar Selatan, ini tak bisa berkutik saat petugas menyergapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket SS seberat 0,19 gram.
Polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta guna penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat saat dimintai konfirmasinya mengatakan akan mengecek pengungkapan kasus tersebut. “Saya cek dulu,” tegasnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)