SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung akhirnya menyerahkan berkas kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15) yang melibatkan tiga remaja putri di Bukit Lingga, Desa Gunaksa, Dawan ke pihak Kejaksaan Negeri Klungkung. Penyerahan berkas ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah upaya diversi tidak menemui kesepakatan damai.
“Kasusnya terus kami proses, berkasnya sudah saya tanda tangani. Serta sudah kami serahkan ke Kejari Klungkung untuk diteliti oleh jaksa,” ujar Kasat Reakrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (1/8).
Menurut Mirza Gunawan, upaya diversi wajib dilakukan karena melibatkan anak dibawah umur. Jika upaya diversi di kepolisian gagal, maka akan dilakukan di kejaksaan.
Begitupula jika kembali gagal di kejaksaan maka akan dilakukan di Pengadilan. “Pihak kejaksaan wajib juga melakukan upaya diversi. Jika gagal kembali akan dilakukan pengadilan. Jika gagal juga barulah kasusnya disidangkan,” katanya.
Yang jelas, perwira asal Aceh ini mengatakan jika berkas sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan penyerahan ketiga tersangka yang masih dibawah umur termasuk barang buktinya. Selama belum dilimpahkan, ketiga tersangka yakni Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) menjalani wajib kapor di Satreskrim Polres Klungkung setiap Senin dan Kamis.
Namun diakui Mirza Gunawan, ketiga tersangka tidak ditahan. Mengingat usianya yang masih belia sehingga dilakukan upaya diversi. “Ketiganya datang untuk wajib lapor sendiri. Tapi kadang juga diantar sama orang tua mereka,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Polres Klungkung telah mengamankan sembilan remaja putri. Semuanya diamankan setelah video “bully” mereka viral di media sosial.
Mereka melakukan kekerasan fisik, persekusi, sampai nyaris menelanjangi korban. Mirisnya, kejadian tersebut terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat, yakni di Bukit Lingga, di Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung. Posisinya juga berada di depan Pura Gunung Lingga.
Tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja putri tersebut terjadi pada Januari 2019. Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan tersebut telah tersebar luas di media sosial.
Lucunya, tindakan kekerasan tersebut berawal dari korban yang sempat menyebut salah satu tersangka yakni Putri cabai-cabaian, sehingga memunculkan ketersinggungan. Tapi hal tersebut dibantah oleh korban sendiri.
Setelah memeriksa satu persatu geng cewek tersebut, Satreskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15). Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun.
Karena tersangka masih dibawah umur, penyelesaian kasus ini diupayakan diversi. Namun upaya diversi yang dilakukan gagal di Polres, lantaran orang tua menginginkan kasus tersebut berlanjut di pengadilan. (kmb/balipost)