DENPASAR, BALIPOST.com – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menginstruksikan Ketua DPRD yang posisinya sebagai petugas partai agar menggunakan busana adat Bali dalam pelantikan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali hasil Pemilu Serentak. Instruksi tersebut ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster dan I GN Jaya Negara.
Penggunaan busana adat Bali untuk menampilkan wajah kebudayaan Daerah sesuai Peraturan Gubernur Bali No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Para petugas partai yant menjadi Ketua DPRD juga diinstruksikan agar sebelum pelantikan melakukan acara mejaya jaya di padma/ pelinggih di kantor DPRD sebagai tata laksana kehidupan secara sakala niskala sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketiga, untuk melaksanakan acara tersebut perlu segera berkoordinasi dengan semua fraksi DPRD serta Sekretariat Dewan agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keempat, agar penyelenggaraan pelantikan dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab dengan menampilkan suasana yang simpatik kepada masyarakat dalam rangka mengemban kepercayaan dan harapan rakyat Bali.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga telah menyatakan bila 55 anggota dewan yang dilantik di tingkat provinsi akan mengenakan busana adat Bali. Hal ini menjadi menarik lantaran pakaian untuk pelantikan umumnya adalah PSL (Pakaian Sipil Lengkap).
“Memang tidak ada di tatib (tata tertib dewan, red). Ini adalah arahan dari pimpinan kita, baik gubernur maupun pimpinan kami di dewan,” ujarnya.
Selain di DPRD Bali, lanjut Suralaga, pelantikan memakai busana adat juga dilakukan di DPRD Buleleng dan DPRD Klungkung. Saat ini, anggota DPRD Bali terpilih sudah melakukan pengukuran busana adat. Baik yang incumbent, maupun dewan “new comer.” (Rindra Devita/balipost)