DENPASAR, BALIPOST.com – Pilkada serentak yang akan berlangsung di sejumlah kabupaten di Bali menjadi perhatian KPU Bali. Ada dua kabupaten yang mendapat perhatian lebih.
Kabupaten pertama adalah Karangasem. Saat ini terjadi polemik seputar SK mutasi Sekda Karangasem Adnya Mulyadi yang belum tuntas.
Kisruh yang terjadi antara sekda dengan Bupati Karangasem, diharapkan tidak sampai mengganggu proses penganggaran dana pilkada serentak di kabupaten Karangasem. Mengingat, dalam pelaksanaan pilkada, per 1 Oktober 2019 agar sudah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU Karangasem dengan Pemerintah Daerah. “Kami minta attensi Karangasem, jangan sampai kasus Sekda ini mengganggu proses NPHD,” kata Ketua KPU Bali Dewa Gede Lidartawan.
Selain persoalan tersebut, mitigasi bencana dalam hal pelaksanaan pilkada nanti juga harus menjadi perhatian. Daerah yang dikatagorikan merah, agar tidak dibuatkan TPS, digeser ke tempat yang aman.
Kekhawatiran masalah anggaran dana di Karangasem ini juga disampaikan Bawaslu Bali. Menurut anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, SH., ada dua yang perlu diperhatikan yakni di Karangasem dan Jembrana.
Mengingat, pengajuan sudah dilakukan ke pemerintah tetapi ada kendala dalam penggunaan regulasi dalam penggunaan anggaran. Terkait dengan regulasi, Bawaslu menggunakan UU No 10 tahun 2019, sementara UU No 7 Tahun 2017, yang berkaitan dengan keberadaan panwaslu kabupaten kota, nomeklaturnya beda.
Sedangkan yang menjadi acuan penyusunan anggaran tetap pada regulasi dari menteri keuangan. Membuat anggaran sesuai potensi yangg ada, salah satunya money politik. “Apa jadinya kalau tidak dilakukan pencegahan, ssehingga angaran ini kami ajukan dalam hal upaya pencegahan,” jelasnya.
Untuk Pilkada serentak, Bawaslu mengusulkan Rp 51 miliar lebih, di enam kabupaten dan kota. “Jika disandingkan dengan KPU yang sebesar Rp 171 miliar lebih, jauh lebih sedikit, karena Bawaslu tugasnya adalah mengawasi, beda dengan KPU yang teknis,” ujarnya. (Agung Dharmada/balipost)