Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga desa Pergung, Kecamatan Mendoyo yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa (MPD) Pergung, Minggu (4/8) mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan pembangunan di desa yang sebelumnya mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dalam surat laporan yang mereka sampaikan 18 Juli dengan tandatangan 25 warga tersebut, termuat dugaan indikasi penggunaan dana desa yang diambil (diamprah) namun tidak digunakan atau disalahgunakan.

Sejumlah warga dari Masyarakat Peduli Desa mengungkapkan indikasi itu terjadi pada APBDes 2018 dalam kegiatan pembangunan infrastruktur secara swakelola. Kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan jalan yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya  Banjar Pangkung Apit, Petapan Kaja dan Petapan Kelod.

Baca juga:  Ini, Lima Jaksa yang Disiapkan Kajari Denpasar Kawal Kasus Kades Pamecutan Kaja

Diduga ada bahan-bahan yang tidak digunakan atau tidak sesuai dalam RAB dan pertanggungjawaban (spj). Seperti bahan tanah, pasir dan batu (tasirtu), plastik serta semen.

Dalam surat yang ditembuskan ke Kejati Bali, Jaksa Agung Kejaksaan RI, JAM Pengawasan Kejaksaan Agung dan JAM Intelijen Kejagung ini tertuang tiga poin yang diduga ada kerugian anggaran desa. Warga memandang adanya indikasi agenda pembangunan fisik yang tak transparan dan teridikasi melawan hukum.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar, Mantan Ketua LPD Gulingan Ditahan

Karena itu warga memohon agar Kejari Jembrana menindaklanjuti pelaporan dan memanggil pihak-pihak yang terkait. “Harapan kami ada tindak lanjut terkait ini,” terang salah satu warga.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa itu. Kasi Pidsus memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *