DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan tambahan dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap tersangka David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog (36), sama-sama warga negara Australia, Senin (5/8). Mereka diperiksa pada waktu berbeda, sedangkan pemasok kokain kepada pelaku hingga saat ini masih misterius.
“(Pemasok) masih kami selidiki. Hanya dua tersangka ini ditahan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat. Dari pantauan di lapangan, tersangka David keluar dari ruang penyidik pukul 11.00 Wita. Selanjutnya manajer klub malam ini digiring menuju Rutan Polresta Denpasar. Saat itu dia mengenakan satu borgol dengan tahanan lainnya.
Berselang 11 menit kemudian, giliran William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan digiring dari Rutan Polresta ke ruang penyidik mengenakan penutup wajah dan kepala, sedangkan David tanpa cadar. William selesai diperiksa pukul 13.20 dan langsung dibawa ke rutan. “Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas saja, melengkapi kekurangan-kekurangan. Berkas perkaranya belum dikirim ke jaksa,” ujar Mikael.
Ditanya soal rencana asesmen, mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini menegaskan belum ada. Oleh karena itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009. “Kalau di-asesmen, suratnya harus ditandatangi Bapak Kapolresta. Tak boleh sembarangan,” ucapnya.
Jika jaksa merekomendasikan agar diasesmen, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Asesmennya bisa dilakukan di BNNP Bali atau di RS Bhayangkara Polda Bali. “Asesmen itu tidak hanya untuk mengarahkan orang sebagai pengguna, tapi menentukan perannya. Jangan dikonotasikan hanya mengarah ke pemakai,” jelasnya.
Asesmen itu, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Badung ini, bisa menentukan status seseorang, apakah sebagai pengguna, pengedar atau kurir. “Bisa jadi gara-gara asesmen ancaman hukumannya tambah berat. Tidak selamanya asemen ini untuk meringankan ancaman hukuman. Saya belum ada rekomendasi untuk asesmen,” tandas Mikael.
David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog (36) ditangkap di salah satu klub malam di Jalan Pantai Brawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Kedua warga negara Australia ini dibekuk terkait kasus satu paket kokain dengan berat bersih 1,12 gram. (Ngurah Kertanegara/balipost)