DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya pengurangan sampah plastik dilakukan dengan berbagai cara. Serangkaian Idul Adha 1440 H mendatang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk distribusi daging qurban. Imbauan ini sudah dilakukan dengan berkirim surat Kepada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar per 31 Juli 2019 lalu.
Kepala DLHK Denpasar I Ketut Wisada, Senin (5/8), mengatakan, imbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam distribusi daging qurban guna mengurangi sampah plastik. Terlebih, Pemkot Denpasar sudah mengeluarkan Perwali No.36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025.
Surat imbauan bernomor 660.1/4696/DLHK tersebut berisi dua poin imbauan penting. Pertama, para Alim Ulama dan pimpinan keagamaan di Kota Denpasar memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang pengurangan sampah plastik di masyarakat. Caranya, dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai untuk membungkus makanan, snak, minuman, serta makanan lainnya pada kegiatan keagamaan.
Pada poin kedua, Wisada mengimbau panitia qurban se-Kota Denpasar agar dalam pendistribusian daging qurban tidak lagi menggunakan tas plastik. Distribusi daging qurban sebaiknya memakai tas ramah lingkungan, seperti besek, daun pisang, dan sejenisnya. “Lebih baik membawa tempat dari rumah, sehingga tidak banyak memerlukan pembungkus,” kata Wisada.
Selain itu, Wisada minta pengelolaan limbah padat dan cair pascapemotongan hewan dilakukan dengan baik. Jangan sampai pengelolaan yang tidak baik menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. (Asmara Putra/balipost)